TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap enam orang yang diduga merupakan mafia tanah di Bogor. Dua di antaranya adalah pegawai di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN Kementerian Keuangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Siswo Taringan, pengungkapan kasus mafia tanah ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama kepolisian dengan DJKN Kemenkeu.
“Dua tersangka merupakan oknum DJKN, pertama pengawas dan lainnya tenaga pengawas honorer. Saat ini ada enam yang diamankan, empat di antaranya terlibat sebagai perantara penjualan dan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. Dua orang lainnya, masih kami kejar,” ucap Siswo di Mapolres Bogor, Cibinong. Kamis, 13 Januari 2022.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin menyebut ulah dan praktik para mafia tanah di Bogor memang sangat merisaukan masyarakat, membuat rugi korban dan juga negara. Menurut Iman, akibat praktik mafia tanah ini, korban merugi Rp 10 miliar dan negara dirugikan Rp 5 miliar.
Iman tidak menyebutkan obyek yang diperjualbelikan oleh mafia tanah tersebut.
“Para tersangka ini jelas melakukan perbuatan melawan hukum, mereka kami jerat dengan pasal 263 ayat satu dan ayat dua KUHP. Ancaman hukumnya 6 tahun penjara. Sebab akibat ulah mereka, banyak pihak yang dirugikan,” kata Iman.
Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Menimpa Nirina Zubir
M.A MURTADHO