TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Ayu Thalia batal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kepala Bagian Humas Polres Jakarta Utara Komisaris Hesti Mardiyanto menyatakan Ayu tak bisa hadir karena sakit.
“Yang bersangkutan mengkonfirmasi kepada penyidik bahwa tidak bisa hadir karena sakit,” ujar Hesti saat dihubungi wartawan pada Jumat, 21 Januari 2022.
Hesti mengatakan pengacara Ayu Thalia yang menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik anak Ahok tersebut.
Meski begitu, Hesti belum dapat menyampaikan kapan pemeriksaan terhadap Ayu Thalia dijadwalkan ulang. Menurut dia, surat panggilan untuk pemeriksaan tersebut belum dikirimkan oleh penyidik. “Kalau sudah dikirim saya akan sampaikan,” tutur dia.
Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan Ayu terhadap anak Ahok itu atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil. Ayu, yang saat itu bekerja sebagai SPG di showroom itu, menyebut Sean mendorongnya hingga terjatuh.
Namun penyelidikan polisi atas kasus itu tak menemukan bukti pidana sehingga polisi memutuskan menghentikan kasus itu.
Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 31 Agustus 2021. Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ihwal isu penganiayaan. Ayu disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.