TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial M, 24 tahun, terduga pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Amat 1, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.
Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Komisaris Slamet Riyadi menyebut M mencuri motor dengan merusak lubang kontak kendaraan menggunakan kunci letter T. "Dalam kejadian itu korban berinisial S memarkirkan kendaraannya di depan rumah dengan posisi dikunci setang," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 22 Januari 2022.
Menjelang subuh pada Rabu dini hari, sekitar pukul 04.45 WIB, ia keluar rumah dan mendapati sepeda motornya sudah raib.
Sontak S berlari ke luar gang rumah untuk mencari sepeda motornya. Pada saat yang bersamaan, adik korban yang sedang berada di dekat lokasi melihat sepeda motor kakaknya dibawa oleh orang tak dikenal. "Maling, maling!" kata Slamet menirukan teriakan adik dari S. Warga yang mendengar pun langsung berusaha mengejar pelaku.
Beruntung M dapat diberhentikan dan ditangkap oleh warga. Tak lama kemudian, anggota patroli dari Polsek Kebon Jeruk melintas di lokasi.
Melihat adanya keramaian, mereka lantas menghampiri dan mendapati warga yang sedang menangkap M. Alhasil, pencuri bersama sepeda motor itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk menghindari amukan warga.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris M. Trisno mengatakan bahwa pihaknya memeriksa M guna penyidikan lebih lanjut.
Selain sepeda motor curian, polisi juga menyita dua buah kunci letter T yang sudah dimodifikasi oleh pelaku untuk melancarkan aksi pencurian. Atas perbuatannya, M terancam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 5 tahun.
ADAM PRIREZA
Baca juga: Polisi Tangkap Basah Pencuri Besi Pembatas Pedestrian di Menteng