TEMPO.CO, Tangerang - Dua tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang, yaitu JMN dan RS, batal diadili. Kuasa hukum para terdakwa kebakaran itu, Firnauli Silalahi mengatakan perkara dua orang tersangka ini telah dihentikan penyidikannya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam kasus kebakaran Blok Chandiri 2 Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Tangerang, ada empat pegawai yang telah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahatan Butar Butar.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang pegawai dan narapidana Lapas Tangerang sebagai tersangka. Namun hanya empat tersangka yang kasusnya sampai ke pengadilan.
"Sebetulnya awal mula ada enam tersangka. Tapi setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, disimpulkan dua orang itu tidak tersangkut perbuatan pidana," kata Firnauli usai sidang perkara kebakaran yang menewaskan 49 napi itu di PN Tangerang, Selasa 25 Januari 2022.
Firnauli mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara JMN dan RS dengan alasan keduanya tidak terbukti, karena pidana itu harus dibuat oleh orangnya," kata Firnauli.
Selanjutnya Jaksa mendakwa empat pegawai Lapas dengan pasal kelalaian...