Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Adib Fachri Dili mendakwakan pasal kelalaian sehingga menyebabkan orang mati kepada empat terdakwa.
"Para terdakwa pada 8 September sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Lapas kelas 1 A Tangerang Blok C2 karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal," kata Adib.
Jaksa menyebutkan Panahatan Butar Butar merupakan petugas Lapas Bagian Umum yang mengurus kelistrikan. "Butar Butar memelihara kelestarian, mengecek instalasi listrik panel listrik utama," kata Adib.
Adapun terdakwa Rusmanto merupakan komandan regu sejak 2019. Tugasnya melaksanakan apel briefing dan tugas melakukan pengawasan aktivasi warga binaan pemasyarakatan. Sedangkan Suparto sejak 2018 diangkat sebagai penjaga lingkungan sekitar pos jaga.
Suasana sidang perdana kasus kebakaran Blok Chandiri 2 Lapas Kelas 1A Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 25 Januari 2022. TEMPO/AYU CIPTA
JPU Adib pun menyebutkan Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal. Sementara Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.
Ketua Majelis Hakim Aji Suryo pun menanyakan kepada keempat terdakwa yang hadir dalam persidangan apakah mereka keberatan dengan dakwaan JPU. Keempat terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi akan digelar pada 8 Februari 2022 mendatang.
Pada kebakaran Lapas Tangerang, Rabu, 8 September 2021, 44 orang narapidana tewas di lokasi. Sejumlah narapidana sempat dirawat di rumah sakit, namun lima di antaranya meninggal. Total 49 narapidana meninggal dalam tragedi tersebut.
AYU CIPTA
Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Tim Advokasi Beberkan 7 Poin Penting di Komnas HAM