TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pelaku pemerasan modus tabrak lari yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Penangkapan dilakukan di daerah Depok pada Ahad, 30 Januari 2022.
Polisi dari Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Pasar Rebo yang menyisir TKP awal menemukan bahwa tersangka pergi ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Cibubur setelah kejadian.
“Dari situ diperoleh info yang bersangkutan bernama AF. Kemudian dilakukan pengejaran tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Pasar Rebo dan Kanit Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku ditangkap di daerah Depok,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Budi Sartono, Ahad, 30 Januari 2022.
Kombes Budi Sartono mengatakan pelaku bekerja sebagai tukang parkir ruko di Depok dan sedang terapi di RSKO karena pernah menjadi pengguna aktif heroin.
“Alasan pelaku melakukan pemerasan untuk membeli obat. Yang bersangkutan memang memiliki luka di kaki tetapi lukanya sudah lama. Jadi yang bersangkutan pernah tertabrak truk tahun 2012,” kata Budi Sartono.
Pelaku lantas sengaja menyayat kakinya sehingga ada kesan pincang karena tabrak lari. Pelaku kemudian menunjukkan bekas luka itu kepada korban sebagai modus.
Pelaku pemerasan modus tabrak lari itu akan dikenakan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang pemerasan dan fitnah dengan ancaman 9 tahun dan 4 tahun.
Sebelumnya video viral memperlihatkan dua pria mengendarai sepeda motor berboncengan, mengejar mobil dan meneriakinya. Kapolres Jakarta Timur mengonfirmasi kejadian itu terjadi pada 26 Januari 2022.
Video yang diambil oleh penumpang mobil itu memperlihatkan motor memepet mobilnya. Sontak mobil menepi lalu pria yang dibonceng turun berlari ke arah depan sambil menunjuk dan menuduh ke arah pengemudi. Dia mengaku sebagai korban tabrak lari.
Ia mengatakan hal itu sambil berpura-pura pincang.
Beruntung korban sempat merekam kejadian tersebut dari awal, sehingga memiliki bukti tidak melakukan tabrak lari seperti yang dituduhkan.
"Tadi bisa lari, kok sekarang pincang," kata sopir mobil dalam video saat melihat tersangka menghentikan mobil korban.
Baca juga: Kapolres Jakarta Timur Jelaskan Modus Pemerasan Berpura-pura Korban Tabrak Lari