3. Beli Rumah Rp650 Juta, 23 Orang di Pondok Aren Diduga Ditipu Pengembang
Sebanyak 23 orang yang telah membeli rumah di Jasmine Bintaro Residence 4, di jalan H.Madi, kelurahan Pondok Kacang Barat, kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan diduga menjadi korban penipuan.
"Jadi warga membeli rumah ini tahun 2018 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dari Raja Properti seharga Rp 650 juta, kemudian dijanjikan satu tahun rumah siap huni,"kata Aditya (33) warga kluster Jasmine Bintaro Residence 4, Selasa 1 Februari 2022.
Menurut Aditya, setelah satu tahun dijanjikan oleh developer Raja Properti, rumah yang dibeli warga tak kunjung selesai, sampai pada 2020 pembangunan perumahan tersebut berhenti total.
"Pada Agustus 2020 sertifikat yang ada di developer bernama Samtari ini digadaikan ke pihak lain sebesar Rp 700 juta, kami duga mafia tanah yakni berinisial W. Sampai W ini meminta uang untuk menebus sertifikat tanah rumah kami," ujarnya.
"Karena W ini memegang sertifikat tanah yang berdiri di atas rumah kami, dia meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 miliar, karena sertifikat itu belum di pecah. W juga mengancam akan balik nama sertifikat tanah itu," ungkapnya.
Kasus dugaan penipuan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dan saat ini telah dilakukan penyidikan, warga juga telah melakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri Tangerang.
Berita lengkapnya di sini.
Baca juga: Wagub Riza Bantah Kunjungan Anies ke PPP Yogyakarta untuk Politik: Pilpres Masih Jauh