TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Indra Kenz menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin sore karena merasa dirugikan namanya dikaitkan dengan kasus dugaan penipuan Binomo. Didampingi pengacaranya, Indra berkonsultasi soal dugaan pencemaran nama baiknya karena dituding melegalkan investasi bodong online.
Crazy Rich asal Medan ini bermaksud melaporkan MN atas dugaan pencemaran nama baik. Indra Kesuma alias Indra Kenz membantah terlibat dugaan penipuan Binomo.
"Platform binary option, mau itu Binomo, Votex, atau yang lainnya itu sudah berjalan cukup lama di Indonesia. Sudah dari tahun 2010," kata Indra di Polda Metro Jaya, Senin, 7 Februari 2022.
Menurut Indra Kenz, sejak awal dia sudah mengingatkan risiko binary option. "Semua orang bisa mendaftar di sana, semua orang bisa menggunakan aplikasi tersebut mau dia untung atau rugi itu menjadi tanggung jawab masing-masing," ujarnya. "Tetapi di sini seolah-olah saya yang membuat rugi."
Indra mengatakan akibat tudingan yang dilontarkan MN, dia merasa dirugikan. "Nama saya kan yang dirugikan disini karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi," tambahnya.
Pengacara Indra, Wardaniman Larossa menyebutkan laporan terhadap MN masih tentatif. Namun Wardiman memperingatkan kepada publik bahwa harus berhati-hati dalam membuat statemen yang bisa merugikan kliennya.
"Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tuntutan hukum, jadi kami mengharapkan kepada publik lebih objektif, selektif dan hati-hati dalam menggunakan media sosialnya," katanya.
Soal kedatangannya ke Polda Metro Jaya, Indra Kenz menyatakan masih berkonsultasi dengan kepolisian tentang rencana pelaporan kasus pencemaran nama baiknya. "Saya tidak ingin isu ini digoreng-goreng menjadi besar jadi seolah-olah saya mendapatkan harta saya dari menipu, padahal kan harta kekayaan saya lapor pajak semua bersih" ujarnya.
Baca juga: Wagub DKI Dukung Polda Metro Jaya Lakukan Penutupan Jalan Tiap Malam