TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler di kanal Metro.tempo.co sejak kemarin hingga hari ini, Jumat, 11 Februari 2022 diawali dengan pencopotan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, bersama 12 anak buahnya atas dugaan pelanggaran disiplin.
Berita lain yang menarik perhatian pembaca adalah desakan dari warga DKI Jakarta yang meminta Gubernur Anies Baswedan mencabut peraturan gubernur warisan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal penguasaan lahan.
Informasi yang tak kalah menarik adalah ketentuan berkunjung ke mal dan pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 3 di DKI Jakarta.
Berikut tiga berita terpopuler sejak kemarin:
1. Kanit Reskrim Polsek Setiabudi dan 12 Anak Buahnya Dicopot
Polda Metro Jaya mencopot Komisaris Lucky Carvarino Wainal Usman sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Setiabudi Jakarta Selatan dan 12 anak buahnya terkait dugaan pelanggaran disiplin.
"Yang bersangkutan dimutasi atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 9 Februari 2022 dikutip Antara.
Meski demikian, Zulpan tidak menjelaskan secara mendetail terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Lucky dan anak buahnya.
Namun, ia mengatakan Kompol Lucky dan anak buahnya telah dimutasi ke Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
Pihak kepolisian telah menunjuk pengganti Lucky untuk mengisi jabatan Kanit Reskrim Polsektro Setiabudi. "Sehingga perlu diganti untuk proses yang dihadapi," ujarnya.
Mutasi terhadap 13 personel Polsektro Setiabudi, Jakarta Selatan, tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor: ST/71/II/KEP./2022 tertanggal 7 Februari 2022.
Selanjutnya: Anies Diminta Revisi Pergub Warisan Ahok