TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran mengatakan masih banyak anggota polisi yang belum paham bagaimana menangani kasus kekerasan perempuan dan anak. Oleh karena itu, Direskrimum Polda Metro Jaya meluncurkan buku SOP penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan.
“Anak dan perempuan yang menjadi korban tindak pidana mendapatkan penanganan khusus. Sebab, di samping kerugian materiil seperti harta benda, korban juga menanggung kerugian psikis,” kata Fadil Imran saat peluncuran buku Panduan dan Bimbingan Teknis SOP (Standard Operasional Prosesur) Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Polda Metro Jaya, Jakarta, 15 Februari 2022.
Dua aspek ini, kata Fadil Imran, adalah hal yang mesti dipahami oleh polisi. Polisi harus memerhatikan dua sisi korban sebagai pihak yang diposisi lemah dan sebagai korban kejahatan yang secara primer mengalami kerugian dan traumatik.
Namun ia mengaku di lapangan masih banyak polisi yang kurang memahami bagaimana menangani korban kejahatan terhadap anak, mulai dari tahap pelaporan sampai penyidikan. Oleh karena itu ia berharap buku pedoman ini agar tidak lagi terjadi pengabaian laporan atau kurangnya pencarian barang bukti.
“Mudah-mudahan teman-teman SPKT yang hadir memahami betul mengapa kejahatan terhadap perempuan dan anak itu perlu mendapat perlakuan khusus,” terangnya.
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mengapresiasi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat yang telah menyusun buku panduan lengkap tersebut. Tubagus Ade Hidayat mengatakan buku pedoman ini diperuntukkan bagi seluruh jajaran Polda Metro Jaya yang menanggulangi kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Ungkap Cerita Menarik Soal Penggerebekan Pinjol Ilegal di PIK