TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meluncurkan buku Panduan dan Bimbingan SOP Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak untuk membantu jajaran kepolisian menangani kasus tersebut.
Panduan dan Bimbingan Teknis SOP (Standard Operasional Prosesur) Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak disusun untuk memandu jajaran polisi Polda Metro Jaya agar tidak keliru menangani korban perempuan dan anak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran mengaku masih banyak anggotanya yang belum paham bagaimana menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sehingga diperlukan panduan khusus untuk itu. Ia pun meminta agar jajarannya membaca dan memahami buku panduan itu.
“Saya berharap dengan terbitnga buku ini, kasus-kasus viktimisasi sekunder yang sering terjadi di kantor-kantor kepolisian seperti pengabaian laporan atau bentuk kurang sensitif dalam mencari barang bukti, tidak terjadi lagi,” kata Fadil Imran dalam peluncuran buku di Polda Metro Jaya, Jakarta, 15 Februari 2022.
Fadil Imran mengatakan perempuan dan anak sebagai korban bukan hanya rentan kerugian materiil, tetapi juga kerugian psikis dan traumatik sehingga jajarannya tidak boleh menutup mata terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan buku SOP ini disusun dengan melibatkan sejumlah pihak karena penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak berbeda dengan kasus lain.
“Karena perlakuan berbeda maka disusunlah buku Standar Operasional Prosedur yang akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas unit-unit PPA di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Tubagus.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Banyak Polisi Belum Paham Kasus Kekerasan Perempuan