TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama mengapresiasi gerak cepat polisi yang sanggup menangkap pelaku pengeroyokan dirinya kurang dari 1x24 jam. Dia berharap polisi bisa menangkap pelaku lainnya agar terungkap motif pengeroyokan tersebut.
“Saya mengapresiasi langkah Polri yang sangat cepat berhasil menangkap pelaku pengeroyokan terhadap saya,” kata Haris lewat keterangan tertulis, Selasa, 22 Februari 2022.
Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ini berharap, polisi dapat menangkap pelaku utama yang memberikan perintah terhadap lima orang tersebut untuk mengeroyok dirinya.
“Polisi harus mengungkap siapa dalang di balik pengeroyokan terhadap saya. Saya menduga mereka mendapat pesanan dari orang kuat yang mempunyai finansial yang kuat pula,” kata Ketua Umum DPP KNPI.
Sebelumnya, Haris dikeroyok lima orang tak dikenal di depan Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 21 Februari 2022. Pengeroyokan terjadi sesaat setelah dia turun dari mobilnya di parkiran rumah makan tersebut.
Akibat pengeroyokan itu Haris mengalami luka di bagian wajahnya. Dia kemudian kabur ke kantor Polsek Menteng dengan menumpang motor dan kemudian ke RSCM. Setelah dari RSCM, Haris langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya.
Haris mengatakan, saat ini dia tengah meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. “Saya akan meminta perlindungan kepada LPSK, karena pelaku mengancam akan membunuh saya,” kata Haris.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, tiga tersangka pengeroyok Haris ditangkap pada Selasa pagi tadi.
Zulpan mengatakan ada lima orang yang berada di lokasi pengeroyokan terhadap Haris. Tiga orang telah ditangkap dan dua orang masih buron.
Tiga orang yang ditangkap itu adalah NS lahir di Ambon pada 1978, JT lahir di Ambon 1979, dan SN lahir di Ambon 1961.
"Terkait kasus ini penyidik Krimum telah menetapkan ketiga orang sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 170 KUHP ayat 2. Ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Zulpan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, polisi kini masih mendalami motif pelaku.
"Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut, karena fakta awal Ketua DPP KNPI Haris, dikeroyok empat orang dari empat orang tersebut tiga di antaranya sudah kami amankan berarti 2 lagi eksekutornya. Motif belum tahu karena baru ditangkap pagi tadi dan kami masih kumpulkan barang bukti untuk kepastian orang yang diamankan," kata Tubagus Ade di Polda Metro Jaya.
Baca juga: 3 Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama Dicokok Polisi, 2 Masih Buron