TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara unlawful killing laskar FPI menolak pembelaan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, jaksa Donny Mahendra Sany menanggapi pembelaan terdakwa (replik).
Donny mengatakan argumen penasihat hukum kedua polisi itu keliru karena mengabaikan sejumlah fakta di persidangan. Jaksa mengatakan tetap pada tuntutannya, meminta majelis hakim menghukum dua terdakwa penembak 4 laskar FPI itu dipenjara 6 tahun.
"Setelah mendengar pembelaan terdakwa, kami menolak seluruhnya. Kami memohon putusan yang seadil-adilnya," kata jaksa di PN Jaksel, Jumat 4 Maret 2022.
Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta pun meminta tanggapan penasihat hukum kedua terdakwa. Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat mengatakan tidak mengajukan duplik dan meminta majelis hakim segera memutus perkara tersebut.
"Kami tetap pada pembelaan. Mohon majelis hakim menjatuhkan putusan," kata Henry.
Majelis hakim memutuskan sidang vonis perkara penembakan laskar FPI ini akan digelar dua minggu mendatang, yaitu Jumat 18 Maret 2022 pukul 9.00 pagi
Jaksa menuntut Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dihukum penjara 6 tahun karena keduanya melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pleidoinya, penasihat hukum menyatakan terdakwa tidak bersalah karena unsur-unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terbukti. Menurut penasihat hukum, penembakan 4 anggota FPI pada 7 Desember 2020 itu terjadi karena Briptu Fikri Ramadhan berupaya membela diri.
Kuasa hukum mengatakan Ipda Yusmin yang bertugas mengemudikan mobil hanya memberi peringatan agar Briptu Fikri berhati-hati. Peringatan yang diberikan Ipda Yusmin itu, kata kuasa hukum, bukan perintah untuk menembak anggota FPI.
Dalam perkara unlawful killing tersebut, ada 4 anggota laskar FPI tewas ditembak. Mereka adalah Muhammad Reza (20), Muhammad Suci Khadavi (21), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun).
Baca juga: Unlawful Killing, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara