Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Unlawful Killing, Jaksa Tolak Pembelaan 2 Polisi Penembak Laskar FPI

image-gnews
Reka adegan saat polisi mengepung mobil Chevrolet Spin berisi anggota laskar FPI di rest area KM 50, Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Rekonstruksi itu sendiri digelar di empat titik.  TEMPO/Rosseno Aji
Reka adegan saat polisi mengepung mobil Chevrolet Spin berisi anggota laskar FPI di rest area KM 50, Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Rekonstruksi itu sendiri digelar di empat titik. TEMPO/Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara unlawful killing laskar FPI menolak pembelaan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, jaksa Donny Mahendra Sany menanggapi pembelaan terdakwa (replik).

Donny mengatakan argumen penasihat hukum kedua polisi itu keliru karena mengabaikan sejumlah fakta di persidangan. Jaksa mengatakan tetap pada tuntutannya, meminta majelis hakim menghukum dua terdakwa penembak 4 laskar FPI itu dipenjara 6 tahun.

"Setelah mendengar pembelaan terdakwa, kami menolak seluruhnya. Kami memohon putusan yang seadil-adilnya," kata jaksa di PN Jaksel, Jumat 4 Maret 2022.

Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta pun meminta tanggapan penasihat hukum kedua terdakwa. Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat mengatakan tidak mengajukan duplik dan meminta majelis hakim segera memutus perkara tersebut.

"Kami tetap pada pembelaan. Mohon majelis hakim menjatuhkan putusan," kata Henry. 

Majelis hakim memutuskan sidang vonis perkara penembakan laskar FPI ini akan digelar dua minggu mendatang, yaitu Jumat 18 Maret 2022 pukul 9.00 pagi

Jaksa menuntut Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dihukum penjara 6 tahun karena keduanya melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pleidoinya, penasihat hukum menyatakan terdakwa tidak bersalah karena unsur-unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terbukti. Menurut penasihat hukum, penembakan 4 anggota FPI pada 7 Desember 2020 itu terjadi karena Briptu Fikri Ramadhan berupaya membela diri.

Kuasa hukum mengatakan Ipda Yusmin yang bertugas mengemudikan mobil hanya memberi peringatan agar Briptu Fikri berhati-hati. Peringatan yang diberikan Ipda Yusmin itu, kata kuasa hukum, bukan perintah untuk menembak anggota FPI.

Dalam perkara unlawful killing tersebut, ada 4 anggota laskar FPI tewas ditembak. Mereka adalah Muhammad Reza (20), Muhammad Suci Khadavi (21), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun).

Baca juga: Unlawful Killing, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

2 hari lalu

David L Tobing. ANTARA/Puspa Perwitasari
Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

5 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

8 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

10 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

28 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

29 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

36 hari lalu

Petugas kepolisian memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Sembilan sennjata api ilegelal berupa pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. TEMPO/Subekti.
Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.


Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

36 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.


Anggi si Pembajak Paket Shopee Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

51 hari lalu

Dua pelaku pembajakan paket Shopee Express, Rembulan Fayza Putriku alias Anggi (kiri) dan Rajiv Gandhi (kanan), menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Anggi si Pembajak Paket Shopee Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

Perkara pembajakan paket Shopee Express yang menjerat Rayza Putriku alias Ebhi alias Anggi memasuki babak baru: pembacaan surat tuntutan oleh jaksa.