TEMPO.CO, Jakarta - Kawanan perampok yang menggarong toko elektronik di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok pada 1 Maret 2022 ditangkap polisi. Pelaku yang terdiri dari lima orang itu sempat menyekap para korban di ruko tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan, perampokan ini dipimpin oleh pria berinisial JS yang berperan sebagai kapten. Dia yang masuk ke dalam ruko dan mengancam para korban.
Empat pelakunya membantu JS dengan peran masing-masing, yaitu dua orang ikut menemani JS masuk ke ruko, seorang lainnya mengamati dari luar, dan seorang lagi berperan meminjamkan angkot yang ditumpangi para pelaku.
Polisi menangkap pelaku beserta barang bukti yang dilakukan saat kejahatan itu terjadi.
"Dua buah linggis, satu buah rencong, satu kunci tiga, jam tangan, lima handphone, satu mobil yang digunakan, rekaman CCTV, serta uang tunai Rp 40 juta sisa kejahatan," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat, 4 Maret 2022.
Dia menjelaskan, jika para pelaku melakukan kejahatannya awalnya adalah mengamati ruko yang dianggap bisa dijadikan sasaran. Apabila sudah ditemukan, selanjutnya akan disiapkan rencana perampokan.
Dalam perampokan itu, para pelaku menggarong uang milik sang empunya ruko sebesar Rp 140 juta dan lima unit telepon seluler milik karyawan. Pada saat peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, dalam ruko itu masih terdapat beberapa karyawan yang kemudian diikat oleh para perampok.
Ponsel milik karyawan itu tak dipakai oleh perampok melainkan dibuang. Menurut Zulpan, para pelaku takut jika ada yang merekam proses perampokan itu.
Hasil perampokan itu kemudian dibagi sesuai dengan peran masing-masing. Adapun sisa uang Rp 10 juta digunakan untuk operasional di antaranya menyewa angkot, membeli pakaian, dan membeli narkoba jenis sabu.
Polisi menyebut para pelaku perampokan itu bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: Drama Perampokan Dini Hari di Pancoran Mas Depok Sandera Keluarga Korban
NIKEN NURCAHYANI