TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen menyatakan belum ada peningkatan jumlah penumpang bus meski syarat tes antigen dan PCR dihapus. Penghapusan syarat tes PCR atau antigen itu mulai berlaku pada Rabu, 9 Maret.
"Di terminal ini tidak ada lonjakan penumpang, masih sama seperti sebelumnya," kata Revi seperti dilansir Antara, Kamis 10 Maret 2022.
Jumlah keberangkatan penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari Terminal Kalideres pada Rabu kemarin masih di bawah 100 orang. "Tercatat 69 penumpang berangkat dan ada 54 yang datang," katanya.
Angka itu, kata Revi, tidak jauh berbeda ketimbang hari sebelumnya. Pada Selasa lalu, jumlah penumpang berangkat 56 orang dan kedatangan 77 orang.
Dari 150 Perusahaan Otobus (PO) di terminal tersebut, dalam satu hari rata-rata hanya 50 kendaraan yang beroperasi.
Revi menduga banyak orang yang belum memperoleh informasi soal syarat tes PCR dan antigen dihapus ini. Pengelola terminal akan terus melakukan sosialisasi tentang pencabutan syarat perjalanan tersebut.
Dia berharap jumlah penumpang bisa kembali meningkat.
Kebijakan penghapusan syarat antigen - PCR itu diambil oleh Satgas Penanganan Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap. Ketentuan baru yang terbit 8 Maret 2022 ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting mengatakan ketentuan perjalanan domestik itu dimulai dengan prinsip kehati-hatian. "Yaitu pemantauan lewat aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi lengkap dan booster, tidak bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan," ujarnya.
Kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik, baik transportasi udara, laut, dan darat. Kebijakan ini juga berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota di seluruh Indonesia.
Ketentuan baru yang juga diberlakukan di Terminal Kalideres itu hanya berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster). Namun bagi calon penumpang yang baru vaksin dosis pertama atau belum divaksinasi tetap harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes usap antigen.
Baca juga: Kartu Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Penumpang Bus AKAP di Terminal Kalideres