TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PKS Achmad Yani mengatakan penggantian Abdurrahman Suhaimi dari kursi Wakil Ketua DPRD DKI hanya prosedur dua tahunan. Pencopotan itu tidak terkait dengan dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
“Itu tidak ada hubungannya karena Fraksi PKS melakukan pergantian selama 2,5 tahun. Jadi bukan hanya ketua,” kata Achmad Yani saat dihubungi Tempo, 10 Maret 2022.
Fraksi PKS DPRD DKI memutuskan mengganti Abdurrahman Suhaimi dari jabatannya sebagai Wakil DPRD DKI dengan Khoirudin, anggota Komisi C Bidang Perekonomian.
Suhaimi mengatakan proses pergantian tersebut juga mengikuti tata tertib dan undang-undang yang berlaku. “Supaya tidak ada cacat hukum," katanya pada Ahad, 6 Maret 2022.
Penggantian Suhaimi itu diusulkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Jumat, 4 Maret 2022 pukul 13.00. Surat undangan rapat tersebut ditandatangani Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Dalam surat tercantum agenda rapat adalah pengumuman pemberhentian Suhaimi. Rapat itu juga menyampaikan soal pengangkatan calon pengganti Suhaimi, yakni Khoirudin.
Sebelumnya, nama Abdurrahman Suhaimi disebut-sebut dalam kasus sidang perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur.
Ada enam nama anggota DPRD DKI yang muncul di sidang perkara korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul , Jakarta Timur. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD dari PKS, Suhaimi; Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat, Misan Samsuri.
Selain politikus PKS dan Demokrat itu, terdapat pula nama Sekretaris Komisi C DPRD dari PKB Yusuf, Anggota Komisi C dari Partai Gerindra Andyka, Anggota Komisi C DPRD DKI dari PDI Perjuangan Cinta Mega, serta Anggota Komisi A dari Partai Golkar, Jamaluddin. Selain keenam nama anggota DPRD DKI, muncul juga nama mantan Wakil Ketua DPRD DKI, Boy Sadikin dalam sidang perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Baca juga: Fraksi PKS Ganti Posisi Wakil Ketua DPRD DKI, Suhaimi: Jabatan adalah Amanah