Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Batal Banding Pengerukan Kali Mampang, Wagub DKI: Tuntutan Sudah Dikerjakan

image-gnews
Dua alat berat melakukan pengerukan Kali Mampang di wilayah Pondok Jaya, Mampang, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022. Pengerukan kali dilakukan dengan hati-hati lantaran bangunan rumah warga cukup padat di bantaran Kali Mampang. TEMPO/Subekti
Dua alat berat melakukan pengerukan Kali Mampang di wilayah Pondok Jaya, Mampang, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022. Pengerukan kali dilakukan dengan hati-hati lantaran bangunan rumah warga cukup padat di bantaran Kali Mampang. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan mengapa pemerintah provinsi mencabut upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang pengerukan Kali Mampang. Ia mengklaim karena pihaknya sudah melaksanakan dua tuntutan yang diajukan warga korban banjir.

“Seperti kami ketahui hanya dua dari tujuh tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim. Setelah kami cek dua tuntutan itu ternyata sudah kami upayakan. Itulah sebabnya Pemprov mencabut banding,” kata Riza Patria di Balai Kota, Jumat 11 Maret 2022.

Selain itu, Riza mengatakan upaya banding adalah hal yang wajar dalam proses pengadilan sehingga begitu ada gugatan Pemprov DKI berupaya mengajukan banding.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan bahwa Pemprov DKI sudah mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta. “Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta," kata Yayan Yuhanah, Kamis, 10 Maret 2022.

Yayan mengklaim pengerukan Kali Mampang sudah dilakukan sebelum warga mengajukan gugatan tahun lalu. Namun, warga mengatakan pengerukan Kali Mampang baru dilanjutkan kembali sekitar tiga minggu lalu dan setelah gugatan diterima pengadilan.

“Ini baru dikeruk lagi, sudah sekitar tiga minggu dilakukan setelah gugatan kami diterima pengadilan,” kata warga Kali Mampang bernama Suparti kepada Tempo, Jumat, 11 Maret 2022.

Warga lain bernama Sabar menjelaskan pengerukan mulai rutin dilakukan kembali. Ia mengatakan senang dengan adanya kegiatan pengerukan karena bisa mengantisipasi banjir di rumahnya. “Belakangan sih kami belum merasakan kebanjiran lagi, ya karena pengerukan juga dilakukan rutin,” kata Sabar kepada Tempo.

Berdasarkan pantauan Tempo di Kali Mampang, Jakarta Selatan, terlihat dha alat pengeruk lumpur yang sedang dioperasikan oleh Petugas Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan. Hari ini, Jumat, 11 Maret 2022, pengerukan dimulai dari jembatan Pondok Jaya Raya. Petugas Sudin SDA Jaksel mengatakan pengerukan dilakukan pukul 08.00-16.00 WIB.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pengerukan dilakukan bertahap. Untuk hari ini dari jembatan Pondok Jaya 10 sampai jembatan Pondok Jaya Raya. Rencananya akan sampai Jalan Tendean,” kata petugas Sudin SDA bernama Imam.

Warga Lega Meski Pemprov Plin-plan

Kuasa hukum korban banjir, Francine Widjojo, mengatakan warga merasa lega karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut upaya banding.

"Walaupun terkesan plin-plan, tetapi kami lega. Akhirnya, Pak Anies tidak memperpanjang lagi proses keluhan warga korban banjir DKI Jakarta ini dengan banding," kata Francine Widjojo dari Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Kamis, 10 Maret 2022.

Dengan dicabutnya upaya hukum banding, para penggugat berharap pengerukan Kali Mampang tidak hanya dilakukan karena ada gugatan warga, tetapi dilakukan rutin setiap tahunnya sampai tuntas.

Dua tuntutan penggugat yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta pada 15 Februari 2022, antara lain mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

EKA YUDHA SAPUTRA | NIKEN NURCAHYANI

Baca juga: Pengerukan Kali Mampang, Warga: Belakangan Ini Belum Kebanjiran Lagi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Dinilai Punya Cukup Elektabilitas untuk Pilgub Jakarta, tapi Susah Cari Kendaraan

50 menit lalu

Anies Baswedan saat menghadiri silaturahmi dan halal bihalal dengan PKL dan warga kampung Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) di Kampung Marlina, Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara pada Ahad, 19 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Anies Dinilai Punya Cukup Elektabilitas untuk Pilgub Jakarta, tapi Susah Cari Kendaraan

Anies Baswedan dianggap punya elektabilitas yang cukup tinggi untuk kembali bertarung di Pilgub Jakarta.


Jokowi Perintahkan Tambah Sabo Dam untuk Cegah Banjir Lahar di Sumbar

1 jam lalu

Foto udara kondisi pasca banjir bandang di Jorong Panti, Nagari Rambatan, Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu 18 Mei 2024. Tim SAR Gabungan masih akan melakukan pencarian 13 korban yang hilang hingga 25 Mei 2024 di kabupaten itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wpa.
Jokowi Perintahkan Tambah Sabo Dam untuk Cegah Banjir Lahar di Sumbar

Presiden Jokowi memerintahkan Basuki Hadimuljono untuk menambah sabo dam dalam mencegah bencana galodo di wilayah Sumatera Barat.


Peneliti Mahakam Ungkap 3 Kontradiksi dalam Bencana Banjir Besar Mahulu

2 jam lalu

Kondisi banjir besar di Mahakam Ulu dengan lima kecamatan dan 37 desa yang terdampak. ANTARA/HO-Basarnas Kaltim
Peneliti Mahakam Ungkap 3 Kontradiksi dalam Bencana Banjir Besar Mahulu

Secara morfologi dan topografi, banjir besar di Mahakam Ulu tak mungkin terjadi untuk kondisi normal.


Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

2 jam lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa.TEMPO/Imam Sukamto
Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.


FAO Dapat Penghargaan King Hassan II of Morocco Great World Water Prize

3 jam lalu

Kepala Pemerintahan Maroko, Aziz Akhannouch, menyerahkan penghargaan kepada Direktur Divisi Tanah dan Air FAO, Li Lifeng, pada upacara pembukaan Forum Air Dunia ke-10 tahun 2024 di Bali International Convention Center, Nusa Dua, Badung, Bali, pada Senin (20/5/2024). Sumber: dokumen FAO | Aprillio Akbar
FAO Dapat Penghargaan King Hassan II of Morocco Great World Water Prize

FAO mendapat penghargaan King Hassan II of Morocco Great World Water Prize atas kontribusinya mempromosikan perlindungan dan pelestarian sumber air


Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

Wakil KPK Nurul Ghufron meminta Dewas menunda sidang pembacaan putusan sidang etik atas penyalahgunaan kekuasaan.


Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

1 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.


Respons Anies Soal Sudirman Said yang Bakal Maju di Pilgub Jakarta

1 hari lalu

Anies Baswedan saat menghadiri silaturahmi dan halal bihalal dengan PKL dan warga kampung Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) di Kampung Marlina, Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara pada Ahad, 19 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Respons Anies Soal Sudirman Said yang Bakal Maju di Pilgub Jakarta

Anies mengaku belum ada komunikasi dengan Sudirman Said yang berencana maju dalam Pilgub Jakarta 2024.


Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

1 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

Selasa besok, 21 Mei 2024, Panja Komisi X DPR bakal menggelar Raker dengan sejumlah pihak untuk membahas UKT mahal. Siapa saja yang diundang?


Satgas IKN Sebut Pembangunan IKN tak Sebabkan Banjir

2 hari lalu

Potret Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin, 6 Mei 2024. Bendungan Sepaku Semoi akan menyuplai air baku untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). TEMPO/Riri Rahayu.
Satgas IKN Sebut Pembangunan IKN tak Sebabkan Banjir

Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) mengklaim pembangunan IKN tidak menyebabkan banjir di kawasan.