TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih terus memburu K, tukang siomay yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan bocah berusia 6 tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tersangka ditetapkan masuk DPO karena tidak ditemukan di rumahnya.
Pencabulan bocah 6 tahun itu baru diketahui orang tua korban pada 24 Januari 2022. Bermula dari cerita korban yang menelepon ibunya dan mengeluh sakit di alat kelaminnya.
Tukang siomay keliling tersebut diduga telah melakukan pencabulan berkali-kali terhadap bocah berinisial ZF.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyampaikan tukang siomay itu terus dicari oleh Kepolisian.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dicari di rumah keluarganya. Belum didapatkan hasil sehingga penyidik sudah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang)" kata Budhi saat dihubungi pada Rabu 16 Maret 2022.
Atas perbuatannya, tukang siomay pelaku pencabulan terancam Pasal 76 e jo 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Tukang siomay tersangka pencabulan tersebut selama ini berjualan keliling di kampung tempat rumah korban tinggal di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca juga: Bocah 6 Tahun di Jagakarsa Jadi Korban Pencabulan Tukang Siomay Keliling