TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyelidiki perusahaan yang diduga terlibat kasus mafia minyak goreng dan terkualifikasi tindak pidana korupsi dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan pada Rabu, 16 Maret 2022.
Tim penyelidik Kejati DKI menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum oleh PT AMJ yang mengekspor minyak goreng sehingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
“PT AMJ bersama perusahaan lain melakukan ekspor minyak pada 2021-2022 melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang secara langsung berdampak pada perekonomian negara, yakni mengakibatkan kelangkaan minyak di Indonesia,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulis, 16 Maret 2022.
Kejati DKI Jakarta menemukan pada Juli 2021 sampai Januari 2022 PT AMJ bersama PT NLT dan PT PDM diduga melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebesar 7.247 karton yang tediri dari kemasan 5 liter, kemasan 2 liter, kemasan 1 liter, dan kemasan 620 mililiter.
Ketiga perusahaan ini terungkap mengekspor 2.184 karton minyak goreng kemasan antara 22 Juli 2021 sampai 21 September 2021 berdasarkan sembilan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Kemudian, dari 6 September 2021 sampai 3 Januari 2022 ketiga perusahaan mengekspor 5.063 minyak goreng kemasan merek tertentu berdasarkan 23 dokumen PEB.
“Mereka mengekspor menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara, salah satunya Hong Kong, dengan nilai jual per karton seharga HKD 240 sampai HKD 280. Nilai jual ini tiga kali lipat keuntungan atau harga pembelian dalam negeri,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam.
Dia mengatakan perbuatan perusahaan-perusahaan itu mengakibatkan kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan menimbulkan kerugian perekonomian negara.
Baca juga: Polisi: Penggerebekan Produsen Minyak Goreng 212 Murni Dugaan Pelanggaran