TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) Laskar FPI pada Jumat besok. Dalam kasus itu, dua anggota kepolisian Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dituntut enam tahun penjara.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pembelaan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella. Donny Mahendra Sanny selaku Jaksa mengatakan argumen penasihat hukum kedua polisi itu keliru karena mengabaikan sejumlah fakta di persidangan.
Jaksa mengatakan tetap pada tuntutannya, meminta majelis hakim menghukum dua terdakwa penembak 4 Laskar FPI itu dipenjara 6 tahun. Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Koordinator Tim Penasihat Hukum terdakwa, yakni Henry Yosodiningrat, mengatakan tidak mengajukan duplik dan meminta majelis hakim segera memutus perkara unlawful killing tersebut.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum menyebut insiden penembakan 4 Laskar FPI tersebut terjadi karena membela diri. Henry juga menyampaikan insiden itu bermula karena Ketua Umum FPI Muhammad Rizieq Shihab tidak kooperatif saat dipanggil polisi.
"Polda melakukan antisipasi dengan cara mengambil langkah-langkah secara tertutup dengan memerintahkan anggotanya termasuk Ipda Yusmin, Briptu Fikri," kata Henry di PN Jaksel pada Jumat 25 Februari 2022.
Langkah-langkah antisipasi itu dilakukan dengan mengawasi dan membuntuti Laskar FPI di beberapa wilayah. Kejadian itu berujung dengan baku tembak yang terjadi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Dua anggota laskar FPI lainnya, Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33) tewas pada baku tembak pada saat itu.
Selanjutnya empat laskar FPI pun menjadi korban penembakan di dalam mobil milik kepolisian. Mereka sebelumnya ditangkap setelah insiden baku tembak tersebut. Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21) tewas di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50.
Baca juga: Sidang Unlawful Killing, Jaksa Tolak Pembelaan 2 Polisi Penembak Laskar FPI