KPK Ungkap Ada Eks Pejabat Pemprov DKI Cairkan Cek Rp 35 Miliar
Alexander Marwata mengatakan seorang eks pejabat Pemprov DKI diketahui mencairkan cek senilai Rp 35 miliar yang diduga hasil gratifikasi. KPK mendapat data ini berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
"KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon tiga di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun dan mencairkan cek sejumlah Rp35 miliar," katanya.
Menurut Alex, pejabat eselon tiga itu juga membeli rumah dengan uang tunai sebesar Rp 3,5 miliar.
Alex kemudian meminta kepada pejabat itu melakukan klarifikasi karena uang tersebut diduga dari hasil gratifikasi.
Namun, pihaknya terpaksa menghentikan langkah klarifikasi dugaan pidana tersebut karena eks pejabat itu meninggal dunia. "Saya tidak tahu mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal," ucapnya.
Meski klarifikasi dihentikan, namun pihaknya tidak berhenti namun dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Ia beralasan agar Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan atas kekayaan yang ditinggalkan serta langsung mengenakan pajak.
"Jangan berhenti, sampaikan ke Ditjen Pajak, karena kalau orang pajak itu saya lihat tidak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apapun pokoknya tambah kekayaannya, bayar pajak," ucapnya.
Baca juga: Kejati DKI Periksa Anak Buah Anies soal Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan