TEMPO.CO, Jakarta - Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum keluarga enam anggota FPI yang tewas ditembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, mengatakan sudah menduga vonis lepas dua polisi penembak Laskar FPI sebagai justifikasi pembunuhan.
“Kita sudah jauh hari menduga sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,” kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tempo, 18 Maret 2022.
Aziz juga menyebut dasar pertimbangan hakim karena membela diri sebagai pertimbangan yang sesat. Dia pun pesimistis terkait upaya hukum selanjutnya.
“Tidak,” kata Aziz singkat ketika ditanya apakah akan meminta jaksa untuk mengajukan kasasi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. “Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” kata Jaksa Fadjar setelah pembacaan putusan yang dibacakan hakim ketua Arif Nuryanta.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas atas perkara pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap enam anggota laskar FPI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB. Keduanya dihadirkan secara virtual bersama tim penasihat hukum.
Dalam pertimbangan putusan lepasnya, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Hakim juga menimbang perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, Ipda M Yusmin Ohorella, dan Ipda Elwira Pribadi, dalam rangka membela diri karena anggota FPI menyerang dan melakukan perlawanan.
Majelis hakim berpendapat ada serangan melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, menjambak, serta merenggut senjata api terdakwa sehingga terdakwa menjalankan tugas dalam rangka mempertahankan senjata dan membela diri dengan tindakan tegas terukur.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa dan menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum.”
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara. Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa karena menembak empat anggota FPI setelah pengejaran yang berakhir baku tembak di di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50.
Peristiwa ini bermula ketika Polda Metro Jaya memerintahkan Yusmin, Fikri dan Ipda Elwira Pribadi untuk membuntuti mobil milik Rizieq Shihab. Pengejaran itu berakhir dengan baku tembak yang terjadi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Dua anggota laskar FPI Faiz Ahmad Syukur, 22 tahun, dan Andi Oktiawan, 33 tahun, tewas pada baku tembak pada saat itu.
Selanjutnya empat anggota Laskar FPI menjadi korban penembakan di dalam mobil milik kepolisian setelah ditangkap usai insiden baku tembak tersebut. Empat anggota FPI yang tewas setelah baku tembak Muhammad Reza, 20 tahun; Ahmad Sofyan alias Ambon, 26 tahun; Luthfi Hakim, 25 tahun; dan Muhammad Suci Khadavi, 21 tahun.
Baca juga: 2 Polisi Penembak 4 Laskar FPI Divonis Bebas, Kontras: Potensi Keberulangan