TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan robot trading Fahrenheit pada Senin 21 Maret 2022.
Posko ini untuk menerima pengaduan dan laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi robot trading tersebut.
"Kami sudah membuka Posko Pengaduan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kita mempersilahkan masyarakat yang dirugikan silahkan melapor ke posko di Ditreskrimsus," kata Kombes Pol Auliansyah pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa 22 Maret 2022.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka pelaku penipuan investasi robot trading Fahrenheit.
Empat tersangka tersebut berasal dari pengembangan kasus 4 laporan yang masuk ke polisi dengan korban sekitar 100 orang. Empat orang tersangka penipuan robot trading ini adalah D, ILJ, DBJ, dan MF.
Rayu orang agar mau menaruh uang di robot trading
Auliansyah menjelaskan para tersangka mengajak masyarakat untuk ikut trading di Fahrenheit ini. Mreka menyiapkan robot yang bisa memutar uang investasi yang ditaruh masyarakat.
Para pelaku mengajak masyarakat dengan menginvestasikan dana lewat aplikasi Fahrenheit ini. Dengan menggunakan jasa robot Fahrenheit yang dikelola oleh PT FSP Akademi Pro oleh seseorang bernama HS.
Promosi lewat media sosial
Robot trading Fahrenheit ditawarkan di media sosial dan media online. Para member yang menjadi korban menginvestasikan dana pada akun trading Fahrenheit ini dengan mengirimkan dananya dengan cara mentransferkan ke rekening milik pelaku atau tersangka dengan inisial D.
"Para member wajib membeli robot seharga 10 persen dari dana yang diinvestasikan. Para pelaku menjelaskan kepada member bahwa robot trading Fahrenheit memiliki slogam yaitu D4. Yaitu Duduk, Diam, Dapat Duit," jelas Auliasansyah.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penipuan Investasi Robot Trading Fahrenheit