Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Banten Bongkar Mafia Minyak Goreng, Modus: Kemasan Curah Diganti Premium

image-gnews
Rak penjualan minyak goreng terlihat kosong di salah satu minimarket di Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022. Sejumlah pedagang di beberapa pasar maupun minimarket di Jakarta mengaku kewalahan memenuhi permintaan minyak goreng dari pelanggan karena mereka kesulitan dalam mendapatkan pasokan minyak goreng dari agen. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Rak penjualan minyak goreng terlihat kosong di salah satu minimarket di Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022. Sejumlah pedagang di beberapa pasar maupun minimarket di Jakarta mengaku kewalahan memenuhi permintaan minyak goreng dari pelanggan karena mereka kesulitan dalam mendapatkan pasokan minyak goreng dari agen. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Serang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar mafia minyak goreng setelah meggerebek sebuah gudang di Kabupaten Serang. Modus mafia minyak goreng itu adalah mengemas ulang minyak goreng curah menjadi seolah-olah premium.

Tim penyidik membongkar mafia itu dan menemukan sebuah gudang milik CV. Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang yang memproduksi ulang ribuan botol minyak goreng.

Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan terbongkarnya gudang minyak goreng ini setelah tim Ditreskrimsus Polda Banten menelisik informasi masyarakat. Mereka menemukan indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah yang dikemas dalam botol plastik berhadiah sabun cuci merek Total.

"Sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat, setiap pembelian satu liter minyak goreng kemasan botol dengan merek Laban diberikan hadiah sabun cuci Total," kata Shinto, Rabu 30 Maret 2022.

Minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merek Laban itu dijual Rp 20 ribu. Isi dan warnanya sama dengan minyak goreng curah dalam plastik.

Penyidik menemukan fakta badan usaha tersebut tidak memiliki izin edar dan pengajuan SNI bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium. Logo halal pada kemasan juga tidak memiliki sertifikat halal.

"Dalam label kemasan disebutkan seolah-olah produk minyak goreng Laban mengandung vitamin A yang faktanya ternyata tidak sesuai," kata Shinto.

Badan usaha tersebut bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah, sehingga tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng yang jelas.

Walaupun badan usaha tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani, mereka melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan tanpa dilengkapi izn usaha industri.

"Modus operandi adalah mengemas ulang minyak goreng curah dalam kemasan baru dengan harga jual dinaikkan," kata Shinto.

Harga jual yang semestinya Rp 14 ribu sesuai ketentuan dalam Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah menjadi Rp 20 ribu, sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp 6.000 per liter minyak goreng tersebut.

Dirut CV Jongjing Pratama hadi Tersangka 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas perbuatan itu Polda Banten menetapkan AR 28 tahun Direktur utama CV. Jongjing Pratama sebagai tersangka dan memeriksa 10 orang karyawan maupun pemasok kemasan botol minyak goreng sebagai saksi.

Polda Banten juga menyita barang bukti berupa;
a. 1.300 botol minyak goreng dengan merk Laban, berisi total 1.300 liter minyak goreng.
b. 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merk Total
c. 530 bal botol kosong ukuran 1 liter, masing-masing bal berisi 60 botol
d. 3 plastik besar tutup botol warna kuning
e. 1 unit kendaraan L300 merk Colt Diesel, No. Pol BE-9405-NO
f. 1 unit mesin pengisi minyak goreng curah ;
g. 1 unit mesin press;
h. 1 pack lembar label LABAN
i.  1 unit timbangan digital
j.  3 unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin
k. 3 unit mesin pompa

Atas  perbuatannya AR dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
a.Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tetang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp.50 milyar
b. Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
c. Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

"Kami kenakan pasal berlapis terhadap tersangka AR, ini  merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek deterrence kepada pelaku usaha,"kata Shinto.

Polda Banten meminta Reskrim tingkat Polda dan Polres jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap mafia dan spekulan yang menimbun bahan pangan pokok penting sehingga akibatkan kelangkaan dan peningkatan harga jual.

Polda juga mengimbau agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi apalagi jelang Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah untuk mencari keuntungan ekonomis yang sebesar-besarnya dengan mengorbankan kepentingan masyarakat. "Jumlah tersangka mafia minyak goreng dapat saja berkembang seiring dengan temuan fakta-fakta hukum lanjutan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten," ujarnya.

AYU CIPTA

Baca juga: Kejati DKI Ungkap Perusahaan yang Diduga Terlibat Mafia Minyak Goreng 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

5 hari lalu

Pemecah gelombang (Breakwater) Cituis, Kabupaten Tangerang. Maps.google
Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.


Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

15 hari lalu

Tangkapan layar kelahiran dua anak Badak Jawa. Dok: KLHK
Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?


Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

17 hari lalu

Anak badak bermain bersama induknya di Kebun Binatang Whipsnade. Spesies badak bercula 1 juga terdapat di wilayah Indonesia, salah satunya berada di Ujung Kulon, Banten. Dailymail
Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.


Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

18 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

Zulhas menyebut pabrik itu memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton.


Penemuan Mayat Bocah di Sungai Ciujung Serang, Hilang Saat Malam Takbiran

29 hari lalu

Polres Serang lakukan olah TKP penemuan mayat di Sungai Ciujung Lama Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Minggu, 14 April 2024. (ANTARA/HO-Polres Serang)
Penemuan Mayat Bocah di Sungai Ciujung Serang, Hilang Saat Malam Takbiran

Untuk penyelidikan kasus penemuan mayat itu, Polres Serang mengevakuasi jasad korban ke RS Bhayangkara.


Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Tolong Perempuan Sesak Napas di Dermaga 7 Pelabuhan Merak

29 hari lalu

Personel Polda Banten evakuasi perempuan sesak nafas saat arus balik Lebaran di Dermaga VII Pelabuhan Merak, Minggu 14 April 2024. (ANTARA/HO-Polda Banten)
Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Tolong Perempuan Sesak Napas di Dermaga 7 Pelabuhan Merak

Polda Banten juga melakukan pengawalan korban ke pos kesehatan karena volume kendaraan yang meningkat saat arus balik Lebaran 2024


Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Siapkan Pengawalan Pemudik Motor dari Pelabuhan Merak

32 hari lalu

Foto udara pemudik bersepeda motor antre untuk memasuki Pelabuhan Merak di Banten, Sabtu, 30 April 2022. Pelabuhan Merak dipadati puluhan ribu pemudik berkendaraan roda dua. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Siapkan Pengawalan Pemudik Motor dari Pelabuhan Merak

Polda Banten juga menyiapkan rekayasa lalu lintas saat arus balik Lebaran dari Sumatera melalui Pelabuhan Merak.


Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

41 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.


Vladimir Putin Tak Ingin Serang Negara Anggota NATO

46 hari lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin.  Sputnik/Gavriil Grigorov/Pool via REUTERS
Vladimir Putin Tak Ingin Serang Negara Anggota NATO

Vladimir Putin memastikan Rusia tidak punya rencana apapun pada negara anggota NATO dan tidak akan menyerang.


Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Polda Banten hingga Polda Jatim

48 hari lalu

Kakorlantas Polri Aan Suhanan (tengah) memperlihatkan knalpot bising sitaan di Mapolrestabes Bandung, Kamis, 11 Januari 2024. Polisi akan terus melakukan razia knalpot bising sampai 20 Januari 2024. TEMPO/Prima mulia
Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Polda Banten hingga Polda Jatim

Kakorlantas Polri memberikan 500 unit sepeda motor untuk mendukung sub satgas urai kemacetan pada saat arus mudik Lebaran 2024.