Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Face Recognition Pengeroyokan Ade Armando Keliru, Abdul Manaf Punya Alibi

image-gnews
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memperlihatkan foto tersangka Abdul Manaf dalam kasus pengeroyokan Ade Armando saat rilis di Polda Metro Jaya, Rabu, 13 April 2022. Zulpan memastikan seluruh tersangka bukan bagian dari mahasiswa. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memperlihatkan foto tersangka Abdul Manaf dalam kasus pengeroyokan Ade Armando saat rilis di Polda Metro Jaya, Rabu, 13 April 2022. Zulpan memastikan seluruh tersangka bukan bagian dari mahasiswa. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Abdul Manaf, yang semula sempat masuk dalam DPO tersangka pelaku pengeroyokan Ade Armando, akhirnya dicoret dari daftar tersangka. 

Setelah dikejar polisi hingga Karawang, Jawa Barat, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Abdul Manaf bukanlah orang yang ikut mengeroyok Ade Armando saat ada demo BEM SI di depan Gedung DPR, Senin, 11 April 2022 lalu. 

Padahal, pada Rabu siang, 13 April 2022, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menunjukkan foto Abdul Manaf ke wartawan sebagai salah satu tersangka pengeroyokan Ade Armando.

Sosok Abdul Manaf didapat Polda Metro Jaya melalui teknologi face recognition. Dari penelusuran, diketahui Abdul manaf berada di Karawang, Jawa Barat.

Melalui teknologi face recognition, polisi mencocokan wajah orang yang ada di TKP. Teknologi face recognition ini menggunakan data yang ada di Dukcapil. dari situlah, ditemukan wajah Abdul Manaf menyerupai wajah pelaku pemukulan.

Polda Metro Jaya mengidentifikasi pelaku pengeroyokan  Ade Armando menggunakan teknologi face recognition dari rekaman CCTV dan rekaman video. Hasil identifikasi mengarah pada enam orang.

"Teknologi face recognition Polda Metro Jaya tingkat akurasinya pada saat itu belum 100 persen Abdul Manaf karena orang yang kita duga pelaku itu menggunakan topi sehingga begitu topinya dibuka tingkat akurasinya tidak 100 persen, jadi Abdul Manaf bisa dikatakan bukan sebagai pelaku," kata Zulpan pada Rabu, 13 April 2022.

Kepada polisi, Abdul Manaf punya alibi. Dia berada di Karawang pada saat kejadian. "Menurut saksi dan orang di kediamannya, Abdul Manaf berada di Karawang pada 11 April,” ujar Zulpan.

Abdul Manaf diperiksa langsung di Karawang oleh tim dari Polda Metro Jaya. Setelah pemeriksaan itu, Polda Metro Jaya memastikan Abdul Manaf bukan orang yang diidentifikasi dalam gambar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tiga orang yang sudah kami tangkap valid sesuai identifikasi, tetapi orang keempat yang kami temukan di Karawang tidak valid,” terang Zulpan.

Dari hasil pemeriksaan itu, Abdul Manaf tidak ditetapkan sebagai tersangka karena polisi tidak bisa menetapkan statusnya berdasarkan bukti melalui metode scientific crime investigation.

“Jadi penetapan harus berdasarkan sesuatu yang benar nyata dan berdasarkan fakta hukum di lapangan bahwa orang itu pelaku atau bukan,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi enam orang pelaku pengeroyokan Ade Armando. Tiga orang telah ditangkap, yakni Komarudin, Muhammad Bagja, dan Dhia Ul Haq.

Abdul Manaf awalnya diduga terlibat sebagai salah satu terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan identifikasi dan pelacakan pelaku menggunakan basis saintifik. 

Selain menangkap para pelaku pengeroyokan, polisi juga telah menangkap satu orang provokator terkait pengeroyokan Ade Armando, yakni Arif Pardiani.

ANTARA

Baca juga: Polisi Tunjukkan Foto 3 DPO Pengeroyok Ade Armando

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

3 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

3 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

3 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

3 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

3 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

3 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.