TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menambah kapasitas bioskop menjadi 75 persen pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 di Jakarta. Pada peraturan sebelumnya, kapasitas bioskop pada PPKM Level 2 hanya 70 persen.
Peraturan baru PPKM Level 2 di Jakarta ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2022. Inmendagri ini berlaku mulai hari ini, 19 April hingga 9 Mei mendatang.
Dalam peraturan terbaru Instruksi Mendagri itu, kapasitas restoran, rumah makan atau kafe di area bioskop juga ditambah hingga 75 persen. Sebelumnya, restoran atau kafe di area bioskop maksimal 50 persen.
Namun hanya pengunjung berstatus hijau di aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk bioskop kecuali yang bersangkutan tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian masih mengatur ketentuan aktivitas masyarakat yang lain tetap sama dengan aturan sebelumnya. Kapasitas maksimal di mal, pusat perdagangan dan pusat belanja masih 75 persen, dan jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00.
Pada PPKM Level 2 ini, warteg atau pedagang kaki lima tetap 75 persen dan harus tutup pukul 22.00. Begitu juga restoran atau kafe, baik yang berada di mal atau lokasi sendiri.
Untuk restoran atau kafe yang mulai beroperasi pada sore hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 00.00. Kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.
Pelonggaran ketentuan PPKM Level 2 dalam Instruksi Mendagri ini atas pertimbangan kasus Covid-19 melandai dan capaian vaksinasi Covid-19 di atas 85 persen.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Dishub: Volume Kendaraan Naik 5,5 Persen