TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Komisaris Wisnu Wardhana mengatakan SH, anggota blok politik pelajar yang ditangkap saat demo 21 April 2022, berasal dari kelompok yang tidak jelas. Polisi menangkapnya karena diduga sebagai provokator.
Wisnu mengatakan SH adalah bekas mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM). "Dia dari pemeriksaan ngakunya dari Blok Politik Indonesia. Bukan pelajar bukan mahasiswa. Dia eks almamaternya UGM," kata Wisnu saat dihubungi Sabtu, 22 April 2022.
Wisnu menuturkan SH terprovokasi oleh orasi korlap aksi yang melarang siapa saja selain mahasiswa untuk bergabung. "Dia itu karena pada saat orasi, kan, korlapnya ngomong selain mahasiswa gak boleh masuk di dalam aksi. Nah, dia, kan, tidak boleh masuk tidak bisa gabung. Makanya dia merasa kesal di situ," ucap dia.
Menurut Wisnu, protes yang dilayangkan SH ke arah mahasiswa perkara jas almamater. SH yang saat itu tidak membawa jas almamater tersinggung dan sempat mengumpat pada korlap aksi. Sontak umpatan itu membuatnya dibekap oleh polisi.
Wisnu menjelaskan SH tidak kedapatan membawa barang-barang yang mencurigakan saat hadir di demonstrasi 21 April 2022. Polisi telah membebaskan SH pada Jumat siang kemarin. "Belum ada (barang mencurigakan) sampai sekarang. Makanya kami pulangkan siang kemarin," ucap Wisnu.
Polisi Bantah Ada Kekerasan Terhadap Anggota Blok Politik Pelajar yang Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membantah telah terjadi pemukulan terhadap anggota Blok Politik Pelajar yang ditangkap saat terjadi demo 21 April 2022 lalu. "Enggak ada yang dipukul ya, secara umum berjalan baik," kata Zulpan Jumat, 22 April 2022.
Menurut Zulpan, penangkapan anggota Blok Politik Pelajar yang ikut demo 21 April di depan kawasan Patung Kuda Monas itu sebagai antisipasi polisi karena mereka tidak termasuk dalam elemen yang mengajukan pemberitahuan unjuk rasa.
"Jangan sampai mereka ini tidak termasuk kelompok yang mengajukan dan memberitahukan unjuk rasa tidak masuk dalam elemen mahasiswa," ujarnya.
Fadhil, kuasa hukum SH, mengatakan bahwa saat penangkapan SH sempat menerima tindak kekerasan dari aparat.
Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta menceritakan bahwa SH sempat mendapatkan perlakuan kasar oleh aparat pada demo 21 April. SH mengalami luka pada rahang dan telinga sebelah kiri. Luka tersebut membuat telinga sebelah kirinya menjadi berdenging dan susah mendengar.
"Perlakuan kasar itu didapat saat SH ditangkap dekat mobil komando hingga masuk di Posko Pengamanan di Komplek Monas. Proses masuknya itu dipukul habis dari rahang pipi sebelah kiri sampai sulit mendengar. Sampai saat ini masih terasa apalagi tadi malam," kata Fadhil saat dihubungi pada Jumat 22 April 2022
Baca juga: Pelajar Ditangkap Demo 21 April, Koalisi Masyarakat Sipil: Rezim Penguasa Panik