TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat yang mudik untuk menitipkan rumahnya ke pihak yang berwenang di lokasi setempat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, menitipkan rumah dilakukan untuk mengantisipasi pencurian.
"Kami mengimbau masyarakat yang meninggalkan rumah apabila tidak ada orang lain atau keluarga ini bisa titipkan atau beritahu kepada pihak kelurahan RT, RW setempat termasuk dari kepolisian," kata Zulpan saat melepas mudik gratis pada Senin, 25 April 2022.
Zulpan mengatakan dengan adanya pemberitahuan tersebut nantinya pihak kepolisian akan melakukan pendataan. Sehingga rumah yang ditinggalkan akan dipantau secara rutin.
"Rumah kosong yang ditinggalkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman akan didata untuk kami pantau agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Zulpan.
Zulpan juga mengimbau kepada masyarakat yang tidak membawa kendaraan seperti motor dan mobil untuk mudik, agar bisa dititipkan ke kantor polisi terdekat.
"Bisa dititip ke kantor polisi terdekat, sehingga akan kami lakukan penjagaan dan pengamanan setelah mudik. Kemudian barang-barang (motor dan mobil) itu bisa diambil masyarakat dengan kondisi yang baik," ujarnya.
Selama masa mudik, Polri menggelar Operasi Ketupat 2022. Sebanyak 144.392 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Berangkatkan 540 Peserta Mudik Gratis pada Kloter Pertama