TEMPO.CO, Jakarta - Ade Rangga, 25 tahun, seorang tersangka penjambret telepon genggam di Terminal Senen kini bisa bernafas lega setelah mendapat keadilan restoratif atau penghentian proses hukum berdasarkan keadilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menjelaskan, penerapan restorative justice ini untuk pertama kali dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dengan memulihkan kembali ke keadilan semula.
Langkah ini diambil setelah pihak korban dan tersangka dipertemukan.
"Pihak korban ini memaafkan tersangka dan kami juga menggali juga apa alasan tersangka melakukan pencurian ini," kata Bima di Kantor Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis, 28 April 2022.
Bima menjelaskan bahwa korban penjambretan, Lestari, telah memaafkan kesalahan tersangka, Ade Rangga, yang melakukan penjambretan telepon genggam senilai Rp1,5 juta.
Selain itu, korban juga telah mendapatkan kembali telepon genggamnya.
Dalam pengakuannya, Ade Rangga mengaku terpaksa mencuri karena harus membayar uang sewa kontrakan dan membeli susu untuk kedua anaknya yang berumur dua dan tiga tahun.
Namun demikian, Bima menegaskan segala bentuk perbuatan kejahatan dan tindak pidana, termasuk pencurian, tetap tidak dibenarkan.
Di sisi lain, prinsip keadilan restoratif ini diterapkan kepada tersangka Ade Rangga karena pencurian tersebut baru dilakukan pertama kali, serta korban berbesar hati memaafkan perbuatan tersangka.
Sementara itu, sang korban, Lestari, mengaku bersedia memaafkan perbuatan Ade Rangga. Namun, kata dia, dengan syarat Ade tidak mengulangi lagi kejahatan tersebut.
"Saya hanya minta, jangan mengulangi perbuatan itu lagi. Semua orang punya kebutuhan tetapi jangan melanggar hukum," kata Lestari.
Ade Rangga juga mengakui perbuatannya pada dua bulan lalu di Terminal Senen, Jakarta Pusat, itu tidak dibenarkan.
"Untuk bayar kontrakan dan susu anak. Nunggaknya sudah dua bulan, yang kontrakan sebulan itu Rp1,2 juta dan uang susu anak," kata Ade.
Ada pun pemberian keadilan restoratif itu disaksikan oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Imanuel Ginting, serta camat dan lurah setempat.