Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjambret yang Mengaku Terdesak demi Beli Susu Terima Restorative Justice

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga (tengah) memberikan keadialan restoratif (restorative justice) kepada tersangka pelaku pencurian telepon genggam di Kantor Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2022). ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga (tengah) memberikan keadialan restoratif (restorative justice) kepada tersangka pelaku pencurian telepon genggam di Kantor Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2022). ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ade Rangga, 25 tahun, seorang tersangka penjambret telepon genggam di Terminal Senen kini bisa bernafas lega setelah mendapat keadilan restoratif atau penghentian proses hukum berdasarkan keadilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menjelaskan, penerapan restorative justice ini untuk pertama kali dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dengan memulihkan kembali ke keadilan semula.

Langkah ini diambil setelah pihak korban dan tersangka dipertemukan.

"Pihak korban ini memaafkan tersangka dan kami juga menggali juga apa alasan tersangka melakukan pencurian ini," kata Bima di Kantor Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis, 28 April 2022.

Bima menjelaskan bahwa korban penjambretan, Lestari, telah memaafkan kesalahan tersangka, Ade Rangga, yang melakukan penjambretan telepon genggam senilai Rp1,5 juta.

Selain itu, korban juga telah mendapatkan kembali telepon genggamnya.

Dalam pengakuannya, Ade Rangga mengaku terpaksa mencuri karena harus membayar uang sewa kontrakan dan membeli susu untuk kedua anaknya yang berumur dua dan tiga tahun.

Namun demikian, Bima menegaskan segala bentuk perbuatan kejahatan dan tindak pidana, termasuk pencurian, tetap tidak dibenarkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, prinsip keadilan restoratif ini diterapkan kepada tersangka Ade Rangga karena pencurian tersebut baru dilakukan pertama kali, serta korban berbesar hati memaafkan perbuatan tersangka.

Sementara itu, sang korban, Lestari, mengaku bersedia memaafkan perbuatan Ade Rangga. Namun, kata dia, dengan syarat Ade tidak mengulangi lagi kejahatan tersebut.

"Saya hanya minta, jangan mengulangi perbuatan itu lagi. Semua orang punya kebutuhan tetapi jangan melanggar hukum," kata Lestari.

Ade Rangga juga mengakui perbuatannya pada dua bulan lalu di Terminal Senen, Jakarta Pusat, itu tidak dibenarkan.

"Untuk bayar kontrakan dan susu anak. Nunggaknya sudah dua bulan, yang kontrakan sebulan itu Rp1,2 juta dan uang susu anak," kata Ade.

Ada pun pemberian keadilan restoratif itu disaksikan oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Imanuel Ginting, serta camat dan lurah setempat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

1 hari lalu

Tersangka perampasan ponsel Yusuf Arifin dibawa ke Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa, 1 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.


Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

1 hari lalu

Tersangka perampasan ponsel Yusuf Arifin dibawa ke Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa, 1 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.


Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

4 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.


Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

9 hari lalu

Ilustrasi pencuri. Dok.TEMPO/Fully Syafi;
Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

9 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

9 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. zastita.info
Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.


Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

10 hari lalu

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya merilis penangkapan pencuri motor anggota polisi wanita (polwan) di Polres Bangkalan, Senin 22 April 2024) (ANTARA/ HO-Polres Bangkalan)
Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

Kedua pencuri motor itu mengaku sudah beberapa kali membobol kos-kosan sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM).


Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

11 hari lalu

Patung Raja Ramses II terlihat dalam perjalanan ke Museum Agung Mesir di Kairo, Mesir 25 Januari 2018. REUTERS
Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

Mesir menyambut pulang patung berusia 3.400 tahun yang menggambarkan kepala Raja Ramses II, setelah patung itu dicuri dan diselundupkan ke luar negeri


Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

14 hari lalu

Emas batangan murni 99,99 persen ditempatkan di ruang kerja di pabrik logam mulia Krastsvetmet di kota Krasnoyarsk, Siberia, Rusia, 31 Januari 2023. REUTERS/Alexander Manzyuk
Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

Polisi Kanada menangkap sembilan orang yang diduga melakukan pencurian emas terbesar dalam sejarah.


Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

14 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit (dua dari kiri) memberikan penjelasan tentang kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita asal Kabupaten Karanganyar dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.