TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan alasan penamaan Jakarta International Stadium (JIS) menggunakan bahasa asing. Riza Patria mengatakan Jakarta adalah kota berstandar internasional sehingga nama stadion itu menggunakan bahasa asing pula.
"Apa alasannya menggunakan bahasa asing, kenapa tidak bahasa Indonesia, seperti yang sudah kami sampaikan Jakarta ini kan ibu bukan cuma Ibu Kota, jakarta ini juga sudah kota bertaraf internasional dunia," kata Riza Patria, Selasa malam, 10 Mei 2022.
Riza Patria buka suara soal nama JIS setelah mantan anggota Ombudsman Alvin Lie mengkritik penamaan JIS yang menggunakan bahasa Inggris. Nama Jakarta International Stadium dianggap melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan Bahasa Indonesia.
Wagub DKI menerima kritikan tersebut. Menurut dia, masukan itu perlu dipertimbangkan. "Namun sekali lagi nanti kami akan putuskan sebaik mungkin," ujar politikus Partai Gerindra ini.
Anggota DPRD DKI Jakarta Syarif sepakat dengan kritik penamaan JIS yang dilontarkan Alvin Lie. Dia menilai UU 39/2019 bunyinya memang wajib, artinya kepala daerah harus menjalankan aturan yang berlaku.
Dia sependapat agar nama JIS menggunakan dua bahasa, misalnya JIS tetap ada tapi di bawahnya ada nama dalam Bahasa Indonesia.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa memang padanan kata JIS bertujuan mengikat memori publik, dan agak sulit jika menggunakan Bahasa Indonesia. “Tapi itu kan UU-nya mengharuskan, kalau mau itu ya ada pengecualian tapi saya periksa tidak ada pengecualian. Pengecualian misalnya demi kepentingan apa boleh menggunakan bahasa asing, tidak ada pengecualian soal itu,” jelas dia.
Baca juga: Gerindra Minta Anies Baswedan Patuhi UU Soal Penamaan JIS Pakai Bahasa Indonesia