Pejabat Pemkot Tangerang Tersangka Korupsi Pasar Ditahan di Rutan Pandeglang

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk. Mereka  ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pandeglang.

Satu dari 4 tersangka itu adalah OSS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Tangerang. Tiga lainnya adalah AA, Direktur PT. Nisara Karya Nusantara (NKK), AR, Site Manajer PT. NKK dan DI, penerima kuasa direktur PT. NKK

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Erick Folanda mengatakan keempat tersangka telah dikirim ke Rutan Kelas 1 Pandeglang untuk penahanan 20 hari sejak Selasa, 10 Mei 2022.

"Kami tahan dengan alasan subyektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,"kata Erick, Rabu 11 Mei 2022.

Alasan lain penahanan sesuai Pasal 21 Ayat 4 Huruf A KUHAP, tindak pidana ini diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.

Menurut Erick, kasus dugaan korupsi ini berawal saat Disperindag Kota Tangerang menganggarkan pembangunan pasar lingkungan kecamatan yang berlokasi di Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang pada 2017. Pembangunan tersebut bersumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang dengan pagu anggaran Rp. 5.063.579.000.

Namun berdasarkan audit fisik bangunan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama-sama dengan tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Kota Tangerang, bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Tim menemukan bangunan tidak sesuai spesifikasi dan banyak item tidak terpasang sesuai dengan kontrak,"kata Erick.

Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh OSS, AR, DI dan AA yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 640 juta.

Dalam kasus itu, OSS menandatangani kontrak bersama-sama dengan AA. Direktur PT. NKK itu lantas memberikan kuasa kepada DI, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tidak pernah terlibat aktif. Tersangka DI dan AR mengerjakan kegiatan pembangunan pasar tersebut pada 2017.

Tim penyidik Kejari Kota Tangerang menjerat pata tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kepala Rutan Kelas 1 Pandeglang Jupri menyatakan kondisi empat tersangka itu baik-baik saja. Mereka baru semalam menjalani penahanan.

"Kondisinya sehat walafiat. Saat ini ditempatkan di sel mapenaling,"kata Jupri.

Jupri mengatakan keempat tersangka dugaan korupsi itu akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari ke depan. Setelah itu, mereka akan ditempatkan di blok tahanan.

AYU CIPTA

Baca juga: Kasus Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, Begini Penampakan Sekolah








Kejagung Sebut Kasus Korupsi Waskita Karya Segera Disidangkan

22 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Sebut Kasus Korupsi Waskita Karya Segera Disidangkan

Kasus dugaan korupsi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast segera disidangkan


Plh Dirjen Minerba Tak Penuhi Panggilan KPK Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja, Ini Kata Menteri ESDM

1 hari lalu

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan keterangan bersama Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022. Presiden Jokowi akan memberikan insentif hingga Rp 5 triliun untuk kendaraan listrik, dari mobil, motor, hingga bus. Insentif diberikan karena Jokowi melihat kebijakan seperti ini sudah dilakukan oleh semua negara di dunia, terutama di Eropa. TEMPO/Subekti.
Plh Dirjen Minerba Tak Penuhi Panggilan KPK Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja, Ini Kata Menteri ESDM

Menteri ESDM menanggapi anak buahnya yang tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK atas dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin).


Profil Istri Bupati Kapuas, KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi

1 hari lalu

Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat  saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke provinsi Kalteng, Jumat (16/9/2022). Foto: Tiara/nvl
Profil Istri Bupati Kapuas, KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi

KPK sebut anggota DPR Komisi III (Hukum) Ary Egahni terjerat kasus korupsi Rp8,7 miliar bersama suaminya, Bupati Kapuas Ben Bharim S. Bahat.


Kronologi Kasus Korupsi Jerat Bupati Kapuas dan Istri yang Anggota DPR Komisi III, Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni

1 hari lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. KPK menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Kasus Korupsi Jerat Bupati Kapuas dan Istri yang Anggota DPR Komisi III, Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni

KPK menahan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang anggota DPR Komisi III atas kasus korupsi yang menjerat keduanya.


Pungutan Bermodus Minta THR di Pasar Curug Tangerang Viral, Pengelola: Desain Stempel Bukan dari Kami

1 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Pungutan Bermodus Minta THR di Pasar Curug Tangerang Viral, Pengelola: Desain Stempel Bukan dari Kami

Dugaan pungutan dengan modus iuran Tunjangan Hari Raya atau THR di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang viral di media sosial.


Puasa, Refleksi Hidup Sederhana ASN dan Membangun Ekosistem Antikorupsi

1 hari lalu

Ilustrasi korupsi
Puasa, Refleksi Hidup Sederhana ASN dan Membangun Ekosistem Antikorupsi

Imbas kasus penganiayaan oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak, publik memantau ASN yang memiliki gaya hidup tak sesuai penghasilan


Polsek Pagedangan Tetap Proses Hukum Anak yang Terlibat Tawuran, Agar Beri Efek Jera

2 hari lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Polsek Pagedangan Tetap Proses Hukum Anak yang Terlibat Tawuran, Agar Beri Efek Jera

Polsek Pagedangan akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap anak-anak yang terlibat tawuran agar ada efek jera.


Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Apa Kasus yang Menjerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini?

2 hari lalu

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Apa Kasus yang Menjerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini?

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas pada April tahun ini. Berikut profil eks Ketua Umum Partai Demokrat ini.


Daftar 14 Samsat Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta, Depok, Tangerang & Bekasi Hari Ini

2 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar 14 Samsat Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta, Depok, Tangerang & Bekasi Hari Ini

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling untuk membantu para wajib pajak bayar PKB.


Rutan Depok Gelar Khataman Al-Qur'an Selama Ramadan, Harapannya Masuk Jadi Napi Keluar Jadi Santri

3 hari lalu

Warga binaan Rutan Kelas 1 Depok mengikuti Khataman Al-Qur'an selama Ramadan di masjid lingkungan Rutan. Dok Rutan Kelas 1 Depok
Rutan Depok Gelar Khataman Al-Qur'an Selama Ramadan, Harapannya Masuk Jadi Napi Keluar Jadi Santri

Rutan Depok membuat program khataman Al-Qur'an bagi warga binaan pemasyarakatan atau WBP selama Ramadan.