TEMPO.CO, Jakarta - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) masih menunggu arahan Pemerintah DKI Jakarta soal dampak kenaikan tarif Bahan Bakar Gas (BBG) terhadap tarif bus Transjakarta. Kepala Humas Transjakarta Iwan Samariansyah mengatakan penentuan tarif layanan bus adalah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Sejauh ini masih belum ada arahan untuk menaikkan tarif layanan kami," ujar Iwan dalam keterangannya pada Jumat, 13 Mei 2022.
Sebagai BUMD yang bergerak di sektor transportasi, Transjakarta siap mengikuti arahan terbaik yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanpa mengurangi kualitas layanan kepada pelanggan. Saat ini pelanggan Transjakarta rata-rata mencapai 500 ribu orang per hari.
Iwan mengatakan kenaikan harga BBG akan berdampak terhadap beban biaya operasi Transjakarta. Meski begitu, pengaruh ini tidak signifikan karena jumlah bus berbahan gas tidak terlalu banyak. "Sampai saat ini total bus yang masih memanfaatkan BBG ada 52 unit," tutur Iwan.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan harga jual BBG untuk sektor transportasi sebesar Rp 1.400 mulai 1 Mei 2022. Harga BBG, yang sebelumnya Rp 3.100 per liter setara premium (lsp) meningkat menjadi Rp 4.500 per lsp.
Kenaikan harga BBG itu mengacu pada Keputusan Menteri atau Kepmen ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk Transportasi. BBG yang disesuaikan menurut Kepmen tersebut adalah compressed natural gas (CNG) kendaraan bermotor untuk transportasi jalan.
Menurut Kepala Humas Transjakarta itu, transportasi berbahan bakar gas memiliki kelebihan, yaitu harganya yang lebih murah serta emisi ramah lingkungan. "Sementara tantangannya sendiri di antaranya sulit untuk mendapatkan spare part, lamanya pengisian BBG hingga temperaturnya yang cepat panas," tutur Iwan.
Baca juga: Bus Wisata Transjakarta Gaet 10 Ribu Pelanggan Selama Libur Lebaran