TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan mempertimbangkan penggunaan dana dari APBD untuk pengolahan sampah dengan teknologi RDF yang saat ini sedang dibangun di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto mengatakan penggunaan APBD untuk pengolahan sampah RDF atau Refuse-Derived Fuel harus mendapat persetujuan dari TPAD atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Kalau memang disetujui oleh kami akan upayakan dibangun oleh dana APBD," katanya seperti dikutip Tempo dari laman DPRD DKI, Selasa, 17 Mei 2022.
Tempat pengolahan sampah berbasis teknologi RDF, yang saat ini sedang dibangun di Bantargebang ditargetkan selesai tahun ini dan mampu mengolah sampah sebanyak 2000 ton per hari serta dapat menghasilkan pemasukan untuk Pendapatan Daerah.
Asep menjelaskan RDF mampu mengolah sampah menjadi bahan baku pengganti batu bara hingga 800 ton. “Itu akan dijual lagi ke pabrik semen dan pembangkit listrik. Bahkan pabrik semen Indocement dan SBI sudah mau menerima," katanya.
Usulan agar Pemprov DKI menggunakan dana APBD ketimbang dana pihak ketiga untuk pengolahan sampah RDF disampaikan Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Komisi D mendorong Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan swakelola mandiri pengolahan sampah Refuse-Derived Fuel (RDF) di Bantargebang. Tujuannya, demi efektifitas anggaran.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah di Jakarta mengatakan pengolahan sampah RDF yang ada di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang saat ini dibangun pihak ketiga dengan dana pinjaman sebesar Rp900 miliar.
Bila RDF dengan skema yang sama diproyeksikan akan dibangun di seluruh kota administrasi di Jakarta, Ida mengkhawatirkan akan berpotensi merugikan bahkan kemungkinan akan bernasib sama seperti pembangunan Intermediate Treatment Facility atau ITF Sunter yang sudah 11 tahun tak kunjung selesai dan menanggung bunga cukup tinggi.
"Saya pesimis, kalau sampai berbicara menggunakan anggaran pihak ketiga, nanti nasibnya akan sama dengan ITF yang sampai hari ini belum jalan dari tahun 2011. Kalau anggarannya cuma Rp 900 miliar, saya berharap pakai APBD saja," ujarnya.
Ida berharap Dinas LH Jakarta lebih memprioritaskan pembangunan RDF karena dana yang dibutuhkan tidak sebesar ITF, namun memiliki manfaat yang lebih baik, bahkan tempat pengolahan sampah RDF tidak perlu membayar komisi setiap tahunnya.
"Artinya ini lebih efektif, bahkan kita tidak perlu ada biaya tip (tipping fee) hanya operasional dan PJLP saja. Sedangkan ITF nantinya kita harus bayar biaya tip setiap tahunnya kepada investor," ucapnya.