Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Pembunuhan dengan Motif Perselingkuhan di Bekasi

image-gnews
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan berencana pada Kamis, 19 Mei 2022. Kasus tersebut diungkap Polsek Metro Cengkareng Jakarta Barat dan Polres Metro Bekasi Kota. Foto: TEMPO/Khory
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan berencana pada Kamis, 19 Mei 2022. Kasus tersebut diungkap Polsek Metro Cengkareng Jakarta Barat dan Polres Metro Bekasi Kota. Foto: TEMPO/Khory
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan membeberkan kronologi kasus pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi perselingkuhan. Kasus tersebut diungkap Polsek Cengkareng Jakarta Barat dan Polres Bekasi Kota dengan tersangka perempuan berinisial NU, 24 tahun, dan korban Dini Nurdiani atau DN, 27 tahun, yang meninggal.

Menurut Zulpan, kasus itu berawal pada 26 April 2022, saat saksi bernama RI melapor ke Polsek Cengkareng jika Dini meninggalkan rumah. Kemudian pada 29 April 2022 ditemukan sesosok mayat perempuan di daerah Jati Sampurna, Kota Bekasi yang diduga sebagai korban pembunuhan

"Korban DN ini memang domisilinya di Cengkareng," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Mei 2022.

Korban DN bekerja sebagai outsurcing di Plaza Bank Mandiri Jakarta dan mempunyai hubungan dekat dengan teman kerjanya yang berinsial ID, yang berstatus suami tersangka.

NU menghubungi korban dengan ponsel suaminya dan memperkenalkan diri sebagai adik suaminya, lalu mengajak bertemu. Alasannya NU telah melihat percakapan keduanya di ponsel miliknya yang menunjukkan dugaan perselingkuhan. "Sehingga hal ini menyulutkan rasa sakit hati dari tersangka," tutur dia.

Menurut Zulpan, NU menjemput korban ini di Halte Taman Mini sesuai dengan perjanjian mereka menggunakan sepeda motor milik kerabatnya. NU membawa Dini ke lokasi pembunuhan.

Zulpan menuturkan Dini dibunuh dengan cara dipukul kepalanya dengan benda tumpul dari belakang sebanyak lima kali saat sedang duduk di motor. Pelaku lalu menusuknya dengan senjata tajam ke sejumlah bagian vital sehingga menghilangkan nyawanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk menutupi aksinya, tersangka mengganti pakaian korban dengan baju yang sudah disiapkan agar tidak nampak sebagai korban pembunuhan. "Setelah itu dilakukan pembuangan di TKP, inilah yang diuangkap oleh Polres Metro Bekasi kota, dibantu Polsek Cengkareng Jakarta Barat terkait dengan kasus ini," kata Zulpan.

Dalam pemeriksaan, kata Zulpan, tersangka mengakui perbuatannya. "Kegiatan ini dilakukan tanpa bantuan pihak lain."

Akibat perbuatannya, NU ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bekasi Kota. Ia dikenakan pasal pembunuhan berencana pasal 340 subsider pasal 338 KUHP. "Dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara," ujar Zulpan.

Baca juga: Pembunuhan Sadis Dini Nurdiani Bermula dari Pesan Cerai di WA ke Selingkuhan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

10 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

14 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

14 jam lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

14 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

14 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

15 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

15 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

16 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

23 jam lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

23 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin