TEMPO.CO, Jakarta - Ahli politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menanggapi munculnya nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang berpeluang menjadi calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Anies Baswedan. “TNI-Polri tak bisa jadi Pj Gubernur. Yang bisa eselon 1 dari kementerian atau lembaga,” ujar Ujang saat dihubungi Tempo, Jumat, 20 Mei 2022.
Menurut dia, hal itu hanya bisa dilakukan ketika yang bersangkutan tidak aktif di TNI atau Polri dan pindah menjadi pejabat eselon satu. Seperti Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw yang menjadi Pj Gubernur Papua Barat. “Paulus itu karena dia sudah pindah jadi eselon satu di Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Memang, pernah ada perwira polisi aktif yang menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Jawa Barat. Dia adalah M Iriawan pada tahun 2018 yang menjadi Pj Gubernur Jawa Barat setelah Ahmad Heryawan selesai masa jabatannya.
Melihat hal itu, Ujang menjelaskan bahwa saat ini sudah tidak bisa lagi terjadi. “Karena Jokowi sudah pidato terbuka, tak akan angkat Pj Gubernur dari TNI-Polri,” tutur dia.
Tiga calon Pj Gubernur DKI versi Zita Anjani
Nama Irjen Fadil Imran pertama muncul disampaikan oleh politikus Gerindra M. Taufik. Dia mengatakan bahwa perwira polisi itu ada kemungkinan ditunjuk sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani mengatakan ada tiga nama yang beredar dan berpeluang menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies. Mereka adalah Sekretaris Daerah Marullah Matali, Kepala Staf Kepresidenan Heru Budi Hartono, dan Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan penunjukan Pj Gubernur merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Namun ia meminta pengganti Anies Baswedan nantinya harus bisa bekerja. “Dan, dia paham seluk-beluk Jakarta,” ujar Zita pada Jumat, 13 Mei 2022.
Baca juga: Kapolda Fadil Imran Borong Bakso dan Ketoprak untuk Massa Buruh