TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. Polisi menyebut, kegiatan Khilafatul Muslimin ini bertentangan dengan Ideologi Pancasila.
"Setelah kami analisis, dari penyelidikan ini kami temukan peristiwa pidana ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas ini baik ormas yang terdaftar maupun yang berbadan hukum ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Selasa 7 Juni 2022.
Hengki menjelaskan, Ormas Khilafatul Muslimin didirikan oleh Abdul Qadir Hasan Braja. Eks narapidana yang pernah ditahan atas kasus terorisme. "Dia dua kali ditahan yakni selama 3 tahun dan 13 tahun," tuturnya.
Hengki menyebut, penyidik bersama ahli agama Islam dalam hal ini literasi Islam dan ideologi Islam dan ahli pidana mempelajari website dan akun youtube Khilafatul Muslimin, serta rekaman video ceramah yang dipaparkan oleh organisasi Khilafatul Muslimin. Juga buletin-buletin yang disebarkan Khilafatul Muslimin setiap bulan.
Abdul Qadir Hasan Braja pernah menyatakan mendukung NKRI dan Pancasila. Namun, faktanya tidak demikian.
Hengki menyatakan penyidik dan ahli berpendapat organisasi Khilafatul Muslimin melanggar Undang-Undang Ormas dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dalam hasil penyelidikan kami, ternyata ada hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan oleh pimpinan-pimpinan Ormas Khilafatul Muslimin ini baik petinggi yang saat ini kami tangkap maupun petinggi di wilayah lainnya," jelasnya.
ANNISA APRILIYANI
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Pemimpin Khilafatul Muslimin di Lampung