Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka, Pimpinan Khilafatul Muslimin Terancam 20 Tahun Penjara

image-gnews
Abdul Qadir Baraja petinggi Khilafatul Muslimin tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022. Abdul Qadir  ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kawasan Lampung pada hari ini dan di kenakan pasal UU Ormas, ITE, pebyebaran berita hoaks yang mengakibatkan kegaduhan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Abdul Qadir Baraja petinggi Khilafatul Muslimin tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022. Abdul Qadir ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kawasan Lampung pada hari ini dan di kenakan pasal UU Ormas, ITE, pebyebaran berita hoaks yang mengakibatkan kegaduhan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menahan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Abdul Qadir Baraja dijerat pasal berlapis, yakni pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena menimbulkan keonaran di masyarakat. 

"Ancaman yang dikenakan kepada tersangka dalam hal ini adalah minimal 5 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers, Selasa 7 Juni 2022.

"Terhadap saudara Abdul Qadir Hasan Baraja dengan penangkapan hari ini statusnya sudah dijadikan tersangka," ujarnya.

Penangkapan Abdul Qadir Baraja dilakukan Selasa pagi, sekitar pukul 06.00 di markas besar Khilafatul Muslimin di Kota Bandar Lampung, Lampung. Setelah ditangkap, dia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Kabid Humas Pol Endra Zulpan beri keterangan pada awak media saat penangkapan Abdul Qadir Baraja, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022. Abdul Qadir  ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kawasan Lampung pada hari ini dan di kenakan pasal UU Ormas, ITE, pebyebaran berita hoaks yang mengakibatkan kegaduhan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Kepolisian menyebut kegiatan Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Ideologi Pancasila.

"Setelah kami analisis, dari penyelidikan ini kami temukan peristiwa pidana ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas ini baik ormas yang terdaftar maupun yang berbadan hukum ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi dalam keterangannya, Selasa 7 Juni 2022.

Penangkapan Abdul Qadir adalah buntut dari konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur yang viral di media sosial pada Mei lalu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Konvoi Motor Siar Khilafah sejak 2018

Sebelumnya, Amir Wilayah Jamaah Khilafatul Muslimin Bekasi Raya Abu Salma mengatakan kegiatan konvoi motor syiar khilafah telah dilakukan sejak 2018. Agenda itu pun rutin dilaksanakan setiap 4 bulan sekali.

Abu Salma mengklaim aparat kepolisian juga sudah mengetahui agenda rutin itu sebelum akhirnya viral di media sosial pada Ahad, 29 Mei 2022. Dia pun mengaku terlibat langsung dalam konvoi sebagaimana yang dijelaskan Amir Khilafatul Muslimin wilayah DKI Jakarta Abudan.

"Ya ikutlah, karena ini kan memang program rutin per 4 bulan. Ini sudah berlangsung lama, sudah sejak 2018. Hanya mungkin ada sebagian aparat yang baru menduduki jabatan kepala, atau juga mungkin ada yang ingin lebih paham, lebih tahu," kata dia saat dihubungi, 31 Mei lalu.

Seusai konvoi motor itu viral di media sosial, Abu Salma tidak mengungkap soal pemanggilan dari polisi. Dia hanya mengatakan, selama ini memang Khilafatul Muslimin sudah sering berkomunikasi dengan Kepolisian.

"Sebetulnya kami cenderung karena sudah berkomunikasi baik, artinya kami sudah ada contact person-nya kadang kami duduk bareng, ngopi bareng sama rekan-rekan polisi. Ada juga yang memang dipanggil secara resmi tapi tidak tersurat, juga ada," kata Amir Wilayah Jamaah Khilafatul Muslimin Bekasi Raya itu. 

ANNISA APRILIYANI | TD 

Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Tiba di Polda Metro Jaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

15 jam lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

20 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.


Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

23 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.


Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.


Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

1 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap satu begal yang melawan saat hendak ditangkap.


5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Lima begal merampas motor milik calon siswa bintara Polri. Salah satu pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.


Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

1 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.


Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

1 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai rapat dengar pendapat dengan PT Vale Indonesia dan Mind ID di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.


Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

2 hari lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh