TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menahan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Abdul Qadir Baraja dijerat pasal berlapis, yakni pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Ancaman yang dikenakan kepada tersangka dalam hal ini adalah minimal 5 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers, Selasa 7 Juni 2022.
"Terhadap saudara Abdul Qadir Hasan Baraja dengan penangkapan hari ini statusnya sudah dijadikan tersangka," ujarnya.
Penangkapan Abdul Qadir Baraja dilakukan Selasa pagi, sekitar pukul 06.00 di markas besar Khilafatul Muslimin di Kota Bandar Lampung, Lampung. Setelah ditangkap, dia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Kabid Humas Pol Endra Zulpan beri keterangan pada awak media saat penangkapan Abdul Qadir Baraja, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022. Abdul Qadir ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kawasan Lampung pada hari ini dan di kenakan pasal UU Ormas, ITE, pebyebaran berita hoaks yang mengakibatkan kegaduhan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kepolisian menyebut kegiatan Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Ideologi Pancasila.
"Setelah kami analisis, dari penyelidikan ini kami temukan peristiwa pidana ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas ini baik ormas yang terdaftar maupun yang berbadan hukum ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi dalam keterangannya, Selasa 7 Juni 2022.
Penangkapan Abdul Qadir adalah buntut dari konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur yang viral di media sosial pada Mei lalu.
Konvoi Motor Siar Khilafah sejak 2018
Sebelumnya, Amir Wilayah Jamaah Khilafatul Muslimin Bekasi Raya Abu Salma mengatakan kegiatan konvoi motor syiar khilafah telah dilakukan sejak 2018. Agenda itu pun rutin dilaksanakan setiap 4 bulan sekali.
Abu Salma mengklaim aparat kepolisian juga sudah mengetahui agenda rutin itu sebelum akhirnya viral di media sosial pada Ahad, 29 Mei 2022. Dia pun mengaku terlibat langsung dalam konvoi sebagaimana yang dijelaskan Amir Khilafatul Muslimin wilayah DKI Jakarta Abudan.
"Ya ikutlah, karena ini kan memang program rutin per 4 bulan. Ini sudah berlangsung lama, sudah sejak 2018. Hanya mungkin ada sebagian aparat yang baru menduduki jabatan kepala, atau juga mungkin ada yang ingin lebih paham, lebih tahu," kata dia saat dihubungi, 31 Mei lalu.
Seusai konvoi motor itu viral di media sosial, Abu Salma tidak mengungkap soal pemanggilan dari polisi. Dia hanya mengatakan, selama ini memang Khilafatul Muslimin sudah sering berkomunikasi dengan Kepolisian.
"Sebetulnya kami cenderung karena sudah berkomunikasi baik, artinya kami sudah ada contact person-nya kadang kami duduk bareng, ngopi bareng sama rekan-rekan polisi. Ada juga yang memang dipanggil secara resmi tapi tidak tersurat, juga ada," kata Amir Wilayah Jamaah Khilafatul Muslimin Bekasi Raya itu.
ANNISA APRILIYANI | TD
Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Tiba di Polda Metro Jaya