TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja sebagai tersangka karena berniat mengganti ideologi Pancasila dengan khilafah. Abdul ditangkap di Markas Kekhilafahan Bandar Lampung Selasa pagi tadi.
Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Khilafatul Muslimin memiliki pandangan ideologi tersendiri. Kelompok ini berniat untuk mengganti Pancasila dengan Khilafah seusai pandangan ideologis yang dianut seluruh anggota dan pengurus Khilafatul Muslimin.
"Kelompok ini ingin mengganti dan menawarkan Khilafah sebagai pengganti Pancasila. Tentu hal ini bertentangan dengan UUD 1945," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.
Zulpan menyebut, Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini tak hanya berfokus pada konvoi Khilafah yang viral pada akhir Mei lalu.
"Semuanya itu bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum dalam website mereka. Di situ jelas, bahwa organisasi ini ingin mengganti ideologi Pancasila, kami Polda Metro tidak hanya menyidik konvoi semata tapi tindakan yang bertentangan dengan Pancasila," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, Khilafatul Muslimin sebagai organisasi masyarakat (ormas) tidak terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, mereka terdaftar sebagai yayasan.
"Ormas secara keseluruhan Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar. Tapi ada Yayasan Khilafatul Muslimin ini ada, dan ini kita masih dalam rangka sidik berkesinambungan," jelasnya.
Dalam kasus ini, Abdul Qadir Baraja dijerat pasal berlapis karena bertanggung jawab atas sepak terjang Khilafatul Muslimin. Ia dijerat Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) juga penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.
ANNISA APRILIYANI | TD
Baca juga: Polisi Sebut Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Ideologi Pancasila