TEMPO.CO, Depok - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok telah mengeluarkan panduan pelaksanaan kurban untuk mengantisipasi penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala DKP3 Kota Depok Widyati Riyandani mengatakan, panduan ini untuk menjamin pemotongan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam, daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) serta meminimalisir penyebaran PMK.
“Setidaknya terdapat empat syarat hewan kurban. Pertama, harus memenuhi syariat Islam. Kedua, hewan sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis PMK,” kata Widyati, Selasa, 14 Juni 2022.
Syarat hewan kurban lain adalah memiliki Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta yang terakhir adalah dinyatakan sehat oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.
Hingga saat ini Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Depok masih mengisolasi 39 hewan ternak yang terjangkit PMK. Sebelumnya, dinas telah menemukan 48 hewan yang positif PMK. Namun enam hewan sudah sembuh.
“Untuk yang positif kemarin diobati dan terus dimonitor, karena proses penyembuhannya memerlukan waktu yang agak lama,” kata Widyati.
Tim surveilans dari DKP3 Kota Depok masih terus melakukan pengamatan secara berkala untuk mengetahui kondisi terkini hewan tersebut.
Kasus PMK di Kota Depok ditemukan di tiga kelurahan yakni Kelurahan Cisalak, Kelurahan Pasir Gunung Selatan dan Kelurahan Cipayung. Dari total 48 hewan ternak yang positif PMK, tiga di antaranya mati sementara enam dinyatakan sembuh.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Belum Ada Temuan PMK di Jakarta Jelang Idul Adha 2022, Riza: Tak Perlu Khawatir