TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, 614 kendaraan kena tilang melalui CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama dua hari Operasi Patuh Jaya 2022 digelar di kawasan Ibu Kota. Operasi Patuh Jaya 2022 telah digelar mulai Senin, 13 Juni 2022 sampai dengan 26 Juni 2022. Ada 8 kategori sasaran pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang elektronik atau ETLE oleh polisi.
Sebanyak 8 kategori itu adalah knalpot bising atau tidak sesuai standar, Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam, balap liar dan kebut-kebutan, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, dan Berboncengan motor lebih dari 1 orang.
"Sampai dengan pada hari kedua kemarin itu ada 614 penindakan ETLE dan 3.665 teguran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari keterangannya, Kamis, 16 Juni 2022.
Sambodo mengatakan, selama operasi ini, pihaknya juga tidak akan mengecualikan pelat kendaraan khusus atau yang memiliki kode RF. Namun, dia mengatakan, untuk kendaraan itu belum ada evaluasi jumlah yang ditilang.
"Untuk berapa penindakan pelat khusus dan rahasia ini kami akan evaluasi setelah satu minggu pelaksanaan operasi dan kami sampaikan ke masyarakat pelanggarannya apa saja," kata dia.
Pengemudi Fortuner pelat RFY terobos jalur busway
Ditlantas Polda Metro Jaya pun kemarin telah menangkap dan memeriksa pengemudi Fortuner hitam pelat nomor RFY yang menerobos jalur busway di Jalan Taman Margasatwa Raya Ragunan, arah Kementerian Pertanian. Ulah pengemudi kendaraan itu juga telah viral di media sosial.
Pengemudi itu merupakan pengawai instansi pemerintah sehingga bisa menggunakan pelat khusus RFY. Mobil Fortuner penerobos jalur busway itu adalah kendaraan dinas instansi pemerintah tersebut.
"Kami melakukan penyelidikan dan kami menemukan bahwa kendaraan tersebut Fortuner warna hitam adalah memang betul kendaraan yang dimiliki oleh instansi pemerintah," kata Sambodo saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022.
Sesuai petunjuk dan perintah Kapolda Metro Jaya, kata Sambodo, selain pengemudi diberikan tilang, pelat nomor dan STNK khusus tersebut juga ditarik dan disita. "Sehingga yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, khususnya kepada masyarakat yang memiliki pelat nomor khusus dan rahasia ini agar mematuhi lalu lintas," ujar Sambodo.
Baca juga: Sepekan Uji Coba Perluasan Titik Ganjil Genap, 1.764 Pelanggar Kena Tegur