TEMPO.CO, Jakarta - Ada tiga berita menarik yang menjadi Top 3 Metro. Berita itu seputar dukungan kelompok masyarakat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjadi calon presiden 2024, kasus penggusuran di Kawasan Industri Pulogadung, hingga penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Cipayung.
Berikut ini ikhtisar ketiga berita dengan pembaca terbanyak di kanal metro itu:
1. Dukung Anies Jadi Presiden 2024, Eks Babinsa TNI: Dihujat Dicemooh Tetap Senyum
Purnawirawan TNI, Tasirun, mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jadi presiden 2024. Dia memandang Anies sebagai sosok pemimpin yang karismatik.
"Yang tidak pernah marah, baik dihujat maupun dicemooh, beliau tetap senyum," kata dia.
Tasirun menghadiri deklarasi dukungan terhadap Anies maju sebagai capres 2024 di Gedung Pertemuan Cut Nyak Dien, Buperta Jambore Cibubur, Jakarta Timur pada Sabtu sore, 18 Juni 2022. Dia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Barisan Nasional Koalisi Anies Bersatu (BNKAB).
Deklarasi itu disampaikan sejumlah relawan Anies yang berada di bawah naungan Dewan Pengurus Nasional Badan Komunikasi Nasional Desa Se-Indonesia (DPN BKNDI). Organisasi tersebut antara lain BNKAB, Anies Nusantara Desa (ANDES), Srikandi Desa Milenial, Garda Nasional Anies, dan Anies Presiden Indonesia (APRESI).
Tasirun menyatakan, dirinya tak pernah berinteraksi langsung dengan Anies. Sebab, dia sibuk di bagian pengamanan ketika bertugas di Komando Distrik Militer (Kodim) Jakarta Barat. Sebelum pensiun dua tahun lalu, dia bertugas di Bintara Pembina Desa alias Babinsa Kodim Jakbar.
2. Komnas HAM Surati Anies Baswedan Minta Penggusuran oleh PT JIEP Ditunda
Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) DKI Jakarta, Fariz Rifki Hasbi, sudah melaporkan penggusuran Warga Komunitas Lapak Bersatu Rawa Sumur di Kawasan Industri Pulogadung ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Penggusuran itu dilakukan oleh oleh PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP).
Menurut Fariz, pelaporan ke Komnas HAM dilakukan pada 10 Juni 2022 berdasarkan kajian yang dilakukan LBH GP Ansor. “Karena berdasarkan hukum HAM internasional, pembongkaran paksa itu terkualifikasi sebagai pelanggaran HAM, sehingga melaporkan ke Komnas HAM,” ujar dia Fariz melalui sambungan telepon pada Ahad, 19 Juni 2022.
Namun, sejauh ini belum ada pernyataan tentang pelanggaran HAM-nya. Pihak Komnas HAM, kata Fariz, masih meminta klarifikasi berdasarkan surat yang dikirim ke PT JIEP dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “Minta klarifikasi bagaimana duduk perkaranya,” katanya
Dalam surat yang diterima Tempo, Komnas HAM meminta untuk dilakukan penundaan penggusuran Warga Komunitas Lapak Bersatu Rawa Sumur ke PT JIEP dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Surat bernomor 383/K/MD.00.00/VI/2022 menyebutkan Komnas telah menerima aduan dari saudara Syamsul Ma’arif Wijaya dari LBH GP Ansor, selaku kuasa hukum salah satu warga bernama Siswanto bin Kaliman.
“Pengaduan itu dilakukan pada 10 Juni 2022, perihal permohonan perlindungan dan pemulihan hak asasi pengadu,” tertulis dalam surat Komnas HAM tertanggal 13 Juni 2022.
3. Pejabat DKI Jakarta Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Cipayung
Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah Cipayung, yakni HH. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Ashari Syam menjelaskan bahwa tersangka HH merupakan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta pada 2018. HH melaksanakan pembebasan lahan di RT/RW 008/03, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Menurut Ashari, pembebasan lahan tersebut dilaksanakan tanpa adanya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, dan Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota. “Serta Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), dan tanpa adanya persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” ujar dia lewat keterangan tertulis, Ahad, 19 Juni 2022.
Tersangka HH juga memberikan Resume Penilaian Properti (Resume Hasil Apraisal) terhadap sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dari KJPP kepada tersangka LD selaku Notaris. Hal itu dilakukan sebelum hari pelaksanaan negosiasi harga dengan warga pemilik lahan.
“Sehingga data tersebut dipergunakan oleh tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” kata dia.
Selain itu, pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1,6 juta per meter. Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2,7 juta per meter, sehingga total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan sebesar Rp 46,5 miliar.