Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN, Warga Rusun Marunda: Kami Apresiasi Walau Sangat Terlambat

image-gnews
Pekerja menunjukkan batu bara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pekerja menunjukkan batu bara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Rumah Susun Marunda, Jakarta Utara, mengapreasiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mencabut izin lingkungan PT Karya Cipta Nusantara (KCN). Pencabutan izin dilakukan lantaran PT KCN tak memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat polusi debu batu bara.

Pencabutan Izin lingkungan PT KCN oleh Sudin LH Jakarta Utara itu tertuang dalam SK LH Nomor 21 Tahun 2022. 

"Saya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta yang diwakili oleh Kadis LH DKI Jakarta dan Sudin LH Jakarta Utara, walaupun kami anggap ini sangat terlambat," kata Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) Didi Suwandi saat dihubungi, Kamis 23 Juni 2022.

Didi mengatakan warga Rusun Marunda mengapresiasi keberanian Sudin LH Jakarta Utara memberi sanksi atas polusi debu batu bara yang mengganggu kehidupan warga di rumah susun tersebut.

"Kami mendorong kepada Sudin LH Jakarta Utara untuk segera mengimplementasikan SK LH Nomor 21 Tahun 2022 tersebut dan jadikan momentum ini untuk juga memeriksa kembali perizinan pelaku usaha yang ada di kawasan Pelabuhan Marunda," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah izin lingkungan PT KCN dicabut, Kementerian Perhubungan juga diharapkan memerintahkan pejabat sektoral yaitu Dirjen Hubla, KA.OP Tanjung Priok dan KSOP Marunda, untuk memeriksa kembali izin-izin usaha bongkar muat batu bara yang ada di Pelabuhan Marunda.

"Karena secara teknis di lapangan, sebenarnya KSOP mempunyai fungsi tersebut dan bisa bekerja sama dengan Sudin LH Jakarta Utara dan Sudin LH Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT KCN karena tak memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat polusi debu batu bara di kawasan Marunda. PT KCN adalah perusahaan bongkar muat komoditas curah, seperti batu bara dan pasir, yang beroperasi di Pelabuhan Marunda.

ANNISA APRILIYANI | TD

Baca juga: DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN Karena Polusi Debu Batu Bara di Marunda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Fakta Rusun Marunda yang Sempat Dijarah

33 hari lalu

Kondisi Rusun Marunda blok C yang mengalami kerusakan di Cilincing, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Sebanyak 451 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di Rusun Marunda blok C1 - C5 telah dipindahkan karena kondisi bangunan sudah tidak layak huni. ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus
3 Fakta Rusun Marunda yang Sempat Dijarah

Rusun Marunda di Jakarta Utara dijarah oleh orang tak bertanggungjawab. Diketahui Aset Rusun Blok C, Cilincing, Jakarta Utara, itu raib dijarah.


Heru Budi Sebut Beberapa Penjarah Aset Rusun Marunda Sudah Ditangkap

37 hari lalu

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono hadir saat pembangunan fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan, Jakarta Utara, pada Senin, 13 Mei 2024. RDF Plant Jakarta dibangun pada lahan seluas 7,87 hektare dapat mengolah 2.500 ton sampah per harinya dan ditargetkan akan beroperasi pada awal tahun 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Heru Budi Sebut Beberapa Penjarah Aset Rusun Marunda Sudah Ditangkap

Heru Budi menegaskan, setelah peristiwa itu terjadi, tidak ada pembongkaran rusun.


Aset Rusun Marunda Dijarah, Heru Budi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

38 hari lalu

Kondisi Rusun Marunda blok C yang mengalami kerusakan di Cilincing, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Sebanyak 451 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di Rusun Marunda blok C1 - C5 telah dipindahkan karena kondisi bangunan sudah tidak layak huni. ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus
Aset Rusun Marunda Dijarah, Heru Budi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

Heru Budi Hartono menyatakan bebera pelaku penjarahan aset Rusun Marunda sudah ditangkap dan diproses hukum.


Potret Sungai Citarum dari Tahun ke Tahun yang Terus Dipenuhi Sampah

41 hari lalu

Pemulung mencari sampah plastik di Sungai Citarum di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 12 Juni 2024. Dari data dari Dinas LHK Provinsi Barat, mencatat sampah yang mengendap sejak Jumat (7/6/2024) di Sungai Citarum kawasan Batujajar tersebut memiliki panjang 3 kilometer serta lebar 60 meter dan diperkirakan volume sampah plastik lebih dari 100 ton. TEMPO/Prima Mulia
Potret Sungai Citarum dari Tahun ke Tahun yang Terus Dipenuhi Sampah

Sungai Citarum di Jawa Barat menjadi sorotan beberapa tahun terakhir karena masalah pencemaran lingkungan yang serius. Dipenuhi sampah sepanjang 3 Km.


MA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung

20 Mei 2024

Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
MA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung

KLHK mengkaji upaya hukum terhadap praktik pembakaran lahan dalam aktivitas panen di perkebunan tebu di Provinsi Lampung.


Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

9 Mei 2024

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 3 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

ersangka kasus penganiayaan yang menewaskan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta Rustika, bertambah.


Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

8 Mei 2024

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda


Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

8 Mei 2024

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.


Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

7 Mei 2024

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.


BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

8 April 2024

Suasana Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.