TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta mencatat ada 5.637 warga terdampak atas perubahan nama jalan. Gubernur Anies Baswedan mengganti puluhan nama jalan di ibu kota dengan nama-nama tokoh Betawi pada 20 Juni 2022.
“Berdasarkan data yang ada bahwa wajib KTP yang terdampak terkait perubahan nama jalan sebanyak 5.637,” ujar Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin lewat keterangan tertulis, Selasa, 28 Juni 2022.
Disdukcapil DKI telah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk ketersediaan blangko KTP elektronik (e-KTP) dan KIA. Menurut Budi, Kemendagri mengimbau jajaran di instansi yang dipimpinnya agar memberikan pelayanan prima yang cepat, akurat dan tuntas.
Terutama, kata Budi, pada momentum perubahan nama jalan di enam wilayah DKI Jakarta. “Sehingga perubahan data di kolom alamat pada KTP eletktronik, KIA dan KK itu segera dapat disesuaikan sesuai dengan penaman jalan yang baru,” katanya.
Disdukcapil DKI gelar layanan jemput bola di enam wilayah
Disdukcapil DKI Jakarta akan melakukan layanan jemput bola serentak di lima Wilayah Kota dan satu Kabupaten Kepulauan Seribu pada Rabu besok, 29 Juni 2022. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengubah alamat sesuai dengan penamaan jalan baru nama tokoh Betawi.
Budi Awaluddin menjelaskan layanan jemput bola serta sosialisasi dilakukan secara door to door dan berkelanjutan serta berpindah lokasi secara acak tiap harinya. “Hingga warga memiliki data kependudukan dengan alamat terbaru,” ujar dia.
Adapun jadwal layanan pada Rabu, 29 Juni 2022, yaitu di Jakarta Selatan berlokasi di Duren Tiga dengan target RW 07 dan RW 02; Jakarta Pusat di Jalan H Hamid Harief, RW 06 RT 10; dan Jakarta Timur di Masjid Jami Alhikmah Hidayah Jalan Raya Setu Cipayung, RW 03 dengan 9 RT.
Selain itu di Jakarta Barat di Kantor RW 01 Jalan Guru Makmun, Kelurahan Rawa Buaya; Jakarta Utara alamatnya belum diketahui, serta di Kepulauan Seribu di RW 03 dan RW 02. “Pelayanan jemput bola akan dimulai dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB,” katanya.
Budi mengimbau agar warga dapat memanfaatkan layanan jemput bola ini dengan baik. Setelah masyarakat mengganti dokumen kependudukannya, maka secara bertahap bisa melakukan penggantian dokumen lainnya pada instansi sesuai dengan kebutuhan layanannya.
Budi berpesan agar tak segan melapor jika menemukan pungutan liar di instansi yang dipimpinnya. Pihaknya akan menindak tegas bagi petugas yang terbukti melakukan pungli.
Ada 22 nama jalan baru di DKI Jakarta yang sudah diremikan dengan nama tokoh Betawi. Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
Perubahan nama jalan itu berimbas pada perubahan kolom alamat di E-KTP, KIA dan Kartu Keluarga.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Perubahan Nama Jalan Madrasah II Jakbar Diputuskan Melalui Proses Panjang