Direksi Holywings Digugat Perdata Rp 100 Miliar di PN Tangerang

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat memasang spandul berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada hari ini, disebabkan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin. Selama berdirinya Holywings kerap menimbulkan kontroversi, salah satunya yang terbaru terkait promo gratis minuman beralkohol untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat memasang spandul berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada hari ini, disebabkan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin. Selama berdirinya Holywings kerap menimbulkan kontroversi, salah satunya yang terbaru terkait promo gratis minuman beralkohol untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -  Sebanyak 20 advokat  yang tergabung dalam ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) mendaftarkan gugatan kepada Holywings Group secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 30 Juni 2022.

Juru bicara ACTA Hendarsam Marantoko mengatakan ACTA  sebagai kuasa hukum prinsipal Muhammad Faisal selaku Penggugat I dan M.Chusni Mubarok selaku Penggugat II menggugat Direksi PT ABG (Holywings Group).

"Menyikapi promosi minuman keras gratis bagi nama pengunjung ‘’Muhammad’’ dan ‘’Maria’’ yang dilakukan oleh Holywings Indonesia secara terang-terangan telah melecehkan dan menghina para penyandang nama ‘Muhammad’’ yang identik dengan nama Nabi Muhammad SAW, Rasul Allah SWT," kata Hendarsam Kamis siang.

Hendarsam menyatakan Nabi Muhammad adalah manusia sempurna dan tanpa ada cacat celanya. Apalagi dalam  pokok-pokok ajaran Islam mengharamkan miras.

Oleh karena  itu ACTA bersama  Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI)  mendampingi para penggugat serta penyandang nama ‘’Muhammad’’, beragama islam, dan umat beragama yang mengimani dan memuliakan Nabi Muhammad SAW serta ajaran-ajaran agama islam sebagai Rahmatan lil 'Alamin menuntut agar;

1.    Penghinaan, penistaan, dan pelecehan agama merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, dimana kebebasan beragama merupakan bagian penting dari hak dasar kemanusiaan (Pasal 28 G dan Pasal 29 UUD 1945). Dan di Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Sila kesatu Pancasila).

Tindakan tersebut merupakan suatu tindak pidana (rechtdelicten) yang dari kodratnya merupakan perbuatan tercela dan sebagai bentuk anti-pati terhadap program pemerintah dalam upaya menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No.8 dan No.9 Tahun 2006 serta dapat merusak tatanan dan kerukunan umat beragama dan menyebabkan masalah disintegritas bangsa. 

2.    Mendukung proses hukum yang lagi berjalan terhadap 6 (enam) karyawan Holywings Indonesia oleh aparat kepolisian, khususnya Kepolisian Resort Jakarta Selatan.

3.    Meminta pertanggung jawaban Direksi (in casu Direktur Utama PT ABG) yang patut diduga telah lalai dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengurusan dan pengambilan kebijakan atas promosi miras gratis yang dilakukan oleh para Karyawan Holywings yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, antar golongan) sesuai dengan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata jo. Pasal 1 angka 5 dan Pasal 97 UU No.40/2007 tentang Perseoran Terbatas.

4.    Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang akan memeriksa perkara ini untuk mengadili, memutus, dan mengabulkan tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp. 100 Milyar atas penghinaan terhadap Para Penggugat selaku penyandang nama ‘’Muhammad’’ yang dilakukan oleh para tergugat.

"Nantinya immateriil gugatan akan disumbangkan sebagai zakat, infaq, dan sadaqah ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atas nama umat beragama dan kemanusiaan,"kata Hendarsam.

5.    Meminta para tergugat untuk meminta maaf, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut terhadap para penggugat selaku penyandang nama ‘’Muhammad’’, umat muslim, dan masyarakat Indonesia dimuka Pengadilan dan dihadapan publik yang dimuat di 3 saluran televisi nasional dan 3 media cetak nasional selama 7 hari berturut-turut sejak perkara ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

General Manager Project Company Holywings Indonesia Yuli Setiawan mengatakan manajemen telah memecat enam karyawan yang sudah ditangkap polisi dan menjadi tersangka. Manajemen Holywing menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian untuk menjalankan proses hukum sesuai undang-undang.

Yuli menyatakan promo miras gratis Holywings tersebut tidak diketahui pihak manajemen. Manajen, kata dia, merasa kecolongan atas tindakan yang ia sebut sebagai oknum tim promosi sosial media yang sengaja menggunakan nama Muhammad dan Maria untuk promosi miras gratis.

"Karena Holywings Indonesia juga saat ini sangat dirugikan juga oleh tim promosi. Sebab, promo sebelumnya itu tidak ada masalah dengan nama-nama yang digunakan. Saya bisa tunjukkan contohnya ya bapak-bapak," tutur Yuli.

AYU CIPTA 

Baca juga: Izin Restoran Tapi Tawarkan Hiburan, Holywings Bisa Bayar Pajak Lebih Kecil








d'Masiv Pentas di Masjid Istiqlal, Imam Besar: Musik Tak Haram, Nabi Muhammad Pecinta Seni

2 jam lalu

Masjid Istiqlal menjadi cita-cita kemerdekaan Indonesia untuk membangun sebuah masjid besar di Jakarta. Letaknya berdampingan dengan Gereja Katedral di Kecamatan Sawah Besar untuk menunjukkan bentuk kerukunan beragama. Masjid Istiqlal memiliki luas bangunan 24.200 meter persegi di atas tanah 9,8 hektare. Kapasitas jamaahnya sendiri mencapai sekitar 200.000 orang. Shutterstock
d'Masiv Pentas di Masjid Istiqlal, Imam Besar: Musik Tak Haram, Nabi Muhammad Pecinta Seni

Grup musik d'Masiv tampil memeriahkan kegiatan Ramadan di Masjid Istiqlal, Jakarta pada hari kesembilan puasa Ramadan 1444 Hijriah.


Polsek Tajurhalang Bogor Ciduk Pemilik Warung Penjual Obat Keras Golongan G

16 jam lalu

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polsek Tajurhalang Bogor Ciduk Pemilik Warung Penjual Obat Keras Golongan G

Dari hasil penggeledahan warung kelontong penjual obat keras golongan G itu itu, polisi menemukan ratusan butir TRamadol, Trihexyphenidyl dan BX.


Polisi Sita 50 Kantong Ciu di Kampung Ledug Tangerang, yang Dikonsumsi Remaja Sebelum Tawuran

4 hari lalu

Petugas memeriksa tong untuk penyimpanan minuman Ciu tanpa izin edar di Pekojan, Jakarta Barat, 3 Mei 2018. Pabrik ini telah melanggar undang-undang, karena melakukan produksi dan distribusi minuman beralkohol dan tak memiliki label khusus dari Dinas Kesehatan dan Badan POM. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Polisi Sita 50 Kantong Ciu di Kampung Ledug Tangerang, yang Dikonsumsi Remaja Sebelum Tawuran

Peredaran miras Ciu yang kerap dikonsumsi remaja sebelum tawuran ini terungkap dari informasi yang diterima Polisi RW.


Warung Jamu di Bogor Simpan Puluhan Botol Miras, Digerebek Polisi Saat Jelang Sahur

4 hari lalu

Puluhan ribu botol minuman keras (miras) siap untuk dimusnahkan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 22 April 2022.  Polres Bogor memusnahkan miras berbagai jenis sebanyak 21.491 botol, hasil operasi cipta kondisi selama Ramadhan 2022. ANTARA FOTO/Yulius Satria WIjaya
Warung Jamu di Bogor Simpan Puluhan Botol Miras, Digerebek Polisi Saat Jelang Sahur

Polisi dari Tajurhalang Bogor menggerebek sebuah warung jamu yang dilaporkan menjual miras. Puluhan botol miras disita.


Rutin Gelar Razia Selama Ramadan, Satpol PP DKI Jakarta Sita 1.627 Botol Minuman Beralkohol

4 hari lalu

Polda Metro Jaya bersama Dinas Pariwisata DKI Jakarta dan Satpol PP menyidak tempat hiburan malam di kawasan Jakarta. Istimewa / Polda Metro Jaya
Rutin Gelar Razia Selama Ramadan, Satpol PP DKI Jakarta Sita 1.627 Botol Minuman Beralkohol

Satpol PP DKI menemukan satu tempat hiburan yang tetap buka selama Ramadan dan menjual minuman berlakohol tanpa izin.


Patroli Gabungan Polsek Bojongsari Depok Sita Puluhan Botol Miras

5 hari lalu

Ratusan botol minuman keras disita dari sebuah Cafe yang ada di Kota Tangerang Selatan. (Istimewa)
Patroli Gabungan Polsek Bojongsari Depok Sita Puluhan Botol Miras

Patroli gabungan dibantu anggota Pokdarkamtibmas itu bertujuan mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Polsek Bojongsari Depok selama Ramadan.


Penggerebekan Gudang Miras Berkedok Ruko Sembako di Kalideres, Polisi Masuk Lewat Genteng

5 hari lalu

Ilustrasi minuman keras. TEMPO/Subekti
Penggerebekan Gudang Miras Berkedok Ruko Sembako di Kalideres, Polisi Masuk Lewat Genteng

Polsek Kalideres menyita puluhan botol miras dalam penggerebekan gudang berkedok ruko sembako itu.


Apresiasi Bos Holywings atas Sifat Jujur Petugas Kebersihan yang Kembalikan Dompet Hotman Paris, Beri Uang dan Tawarkan Pekerjaan

6 hari lalu

Petugas kebersihan Edi Sunjaya (tengah) bercerita di hadapan wartawan bersama Hotman Paris Hutapea dan Andrew Susanto (paling kiri) di Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023.
Apresiasi Bos Holywings atas Sifat Jujur Petugas Kebersihan yang Kembalikan Dompet Hotman Paris, Beri Uang dan Tawarkan Pekerjaan

Bos Holywings kagum atas sifat jujur petugas kebersihan yang kembalikan dompet Hotman Paris. Ia lalu memberinya uang dan menawarkan pekerjaan


Cleaning Service Kembalikan Dompet Hotman Paris, Bos Holywings: Semua Pengusaha Ingin Punya Karyawan Jujur

8 hari lalu

Petugas kebersihan Edi Sunjaya (tengah) bercerita di hadapan wartawan bersama Hotman Paris Hutapea dan Andrew Susanto (paling kiri) di Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023.
Cleaning Service Kembalikan Dompet Hotman Paris, Bos Holywings: Semua Pengusaha Ingin Punya Karyawan Jujur

Bos Holywings Andrew Susanto memberikan segepok uang kepada cleaning service Edi Sonjaya yang mengembalikan dompet Hotman Paris.


Bos Holywings Tawarkan Pekerjaan ke Petugas Kebersihan yang Kembalikan Dompet Hotman Paris

8 hari lalu

Petugas kebersihan Edi Sunjaya bercerita saat kembalikan dompet Hotman Paris Hutapea yang terjatuh di lobi Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Bos Holywings Tawarkan Pekerjaan ke Petugas Kebersihan yang Kembalikan Dompet Hotman Paris

Bos Holywings, Andrew Susanto, menawarkan pekerjaan kepada Edi Sonjaya, petugas kebersihan yang menemukan dompet Hotman Paris