TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 20 advokat yang tergabung dalam ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) mendaftarkan gugatan kepada Holywings Group secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 30 Juni 2022.
Juru bicara ACTA Hendarsam Marantoko mengatakan ACTA sebagai kuasa hukum prinsipal Muhammad Faisal selaku Penggugat I dan M.Chusni Mubarok selaku Penggugat II menggugat Direksi PT ABG (Holywings Group).
"Menyikapi promosi minuman keras gratis bagi nama pengunjung ‘’Muhammad’’ dan ‘’Maria’’ yang dilakukan oleh Holywings Indonesia secara terang-terangan telah melecehkan dan menghina para penyandang nama ‘Muhammad’’ yang identik dengan nama Nabi Muhammad SAW, Rasul Allah SWT," kata Hendarsam Kamis siang.
Hendarsam menyatakan Nabi Muhammad adalah manusia sempurna dan tanpa ada cacat celanya. Apalagi dalam pokok-pokok ajaran Islam mengharamkan miras.
Oleh karena itu ACTA bersama Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) mendampingi para penggugat serta penyandang nama ‘’Muhammad’’, beragama islam, dan umat beragama yang mengimani dan memuliakan Nabi Muhammad SAW serta ajaran-ajaran agama islam sebagai Rahmatan lil 'Alamin menuntut agar;
1. Penghinaan, penistaan, dan pelecehan agama merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, dimana kebebasan beragama merupakan bagian penting dari hak dasar kemanusiaan (Pasal 28 G dan Pasal 29 UUD 1945). Dan di Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Sila kesatu Pancasila).
Tindakan tersebut merupakan suatu tindak pidana (rechtdelicten) yang dari kodratnya merupakan perbuatan tercela dan sebagai bentuk anti-pati terhadap program pemerintah dalam upaya menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No.8 dan No.9 Tahun 2006 serta dapat merusak tatanan dan kerukunan umat beragama dan menyebabkan masalah disintegritas bangsa.
2. Mendukung proses hukum yang lagi berjalan terhadap 6 (enam) karyawan Holywings Indonesia oleh aparat kepolisian, khususnya Kepolisian Resort Jakarta Selatan.
3. Meminta pertanggung jawaban Direksi (in casu Direktur Utama PT ABG) yang patut diduga telah lalai dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengurusan dan pengambilan kebijakan atas promosi miras gratis yang dilakukan oleh para Karyawan Holywings yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, antar golongan) sesuai dengan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata jo. Pasal 1 angka 5 dan Pasal 97 UU No.40/2007 tentang Perseoran Terbatas.
4. Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang akan memeriksa perkara ini untuk mengadili, memutus, dan mengabulkan tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp. 100 Milyar atas penghinaan terhadap Para Penggugat selaku penyandang nama ‘’Muhammad’’ yang dilakukan oleh para tergugat.
"Nantinya immateriil gugatan akan disumbangkan sebagai zakat, infaq, dan sadaqah ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atas nama umat beragama dan kemanusiaan,"kata Hendarsam.
5. Meminta para tergugat untuk meminta maaf, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut terhadap para penggugat selaku penyandang nama ‘’Muhammad’’, umat muslim, dan masyarakat Indonesia dimuka Pengadilan dan dihadapan publik yang dimuat di 3 saluran televisi nasional dan 3 media cetak nasional selama 7 hari berturut-turut sejak perkara ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
General Manager Project Company Holywings Indonesia Yuli Setiawan mengatakan manajemen telah memecat enam karyawan yang sudah ditangkap polisi dan menjadi tersangka. Manajemen Holywing menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian untuk menjalankan proses hukum sesuai undang-undang.
Yuli menyatakan promo miras gratis Holywings tersebut tidak diketahui pihak manajemen. Manajen, kata dia, merasa kecolongan atas tindakan yang ia sebut sebagai oknum tim promosi sosial media yang sengaja menggunakan nama Muhammad dan Maria untuk promosi miras gratis.
"Karena Holywings Indonesia juga saat ini sangat dirugikan juga oleh tim promosi. Sebab, promo sebelumnya itu tidak ada masalah dengan nama-nama yang digunakan. Saya bisa tunjukkan contohnya ya bapak-bapak," tutur Yuli.
AYU CIPTA
Baca juga: Izin Restoran Tapi Tawarkan Hiburan, Holywings Bisa Bayar Pajak Lebih Kecil