Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Keluarga Diusir dari Rusunawa Jatinegara Barat, Ini Penjelasan Pengelola

image-gnews
Rusunawa Jatinegara Barat. Foto: timur.jakarta.go.id
Rusunawa Jatinegara Barat. Foto: timur.jakarta.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Rusunawa Jatinegara Barat berkukuh mengusir keluarga AM dari huniannya di Tower A, Lantai 8. Ini karena buntut dari proses hukum yang tengah dijalani anaknya, MS, 19 tahun, yang membuang bayi di Kali Ciliwung.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko, yang membawahi UPRS Rusunawa Jatinegara Barat menjelaskan pengusiran ini merupakan bentuk sanksi terhadap warga Rusunawa yang melakukan pelanggaran hukum.

Sarjoko menuturkan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Aanak Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan MS sebagai tersangka karena membuang bayinya di sungai Ciliwung. Bayi MS pun ditemukan warga sekitar pukul 02.00 WIB dan dibawa ke RS Polri Jatinegara.

"Ini terkait tindak pidana anak warga rusun yang membuang bayi hasil hubungan gelap. Yang bersangkutan melahirkan bayi di kamar mandi hunian rusun terus dibuang di pinggir kali dan ketahuan warga," kata Sarjoko saat dihubungi, Ahad, 3 Juli 2022.

Sanksi atas tindak pidana atau pelanggaran lainnya ini, kata Sarjoko, telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Sarjoko berujar melahirkan bayi di kamar mandi rusun akibat hubungan gelap merupakan pelanggaran norma atau maksiat.

Sarjoko mnilai jika pengelola rusun tidak konsisten menjalankan ketentuan dalam pergub, mereka akan dibenturkan dengan warga lain yang menuntut perlakuan sama dan adil terhadap seluruh penghuni. Terutama ihwal penghunian rusun atas terjadinya pelanggaran atau bahkan tindak pidana.

"Saat ini banyak warga yang juga menuntut ke pengelola agar memberikan sanksi atas peristiwa tersebut. Sangat wajar terdapat perbedaan cara pandang dan menyikapi atas permasalahan tersebut," ucap Sarjoko.

Sarjoko memastikan pihaknya tetap memperhatikan kepentingan bayi yang dibuang MS. Untuk itu pengelola sudah menawarkan alternatif solusi untuk membantu memfasilitasi keluarga AM pindah rusun. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Hal ini untuk menjaga nama baik dan kehormatan keluarga Pak Amran serta untuk kebaikan psikologis tumbuh kembangnya anak bayi tersebut selanjutnya sehingga lebih baik pindah ke lingkungan baru," ucap Sarjoko.

Sarjoko berujar pihak pengelola rusun sedang mengupayakan komunikasi terhadap pihak keluarga dan pengelola rusun lain. UPRS Wilayah I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta pun telah telah memberi kesempatan kepada AM dan keluarganya untuk mengosongkan unitnya hingga 15 Juli 2022.

AM yang kini telah bersama cucunya yang dibuang itu telah diminta mendaftar untuk menyewa unit Rusun lain milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta untuk tempat tinggal baru. Pihak Rusunawa Jatinegara Barat juga telah mengarahkan kepada kepala UPRS membantu apabila ada unit rusun lain yang kosong.

"Kami tetap memperhatikan kepentingan bayi tersebut. Untuk itu pengelola juga sudah menawarkan alternatif solusi untuk membantu memfasilitasi keluarga tersebut pindah rusun," ujar Sarjoko.

 

Baca juga: Polisi Tahan Mahasiswi Terduga Pembuang Bayi di Kali Ciliwung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hutan Kota UI, Kampus Komitmen Pertahankan Dominasi Kawasan Hijau 70:30

31 hari lalu

Hutan Kota UI ANTARA
Hutan Kota UI, Kampus Komitmen Pertahankan Dominasi Kawasan Hijau 70:30

Keberadaan Hutan Kota UI dan komitmen kawasan hijau itu diangkat saat masyarakat global memperingati Hari Hutan Sedunia yang jatuh pada 21 Maret.


Gerius One Yoman Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Miliar

37 hari lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Gerius One Yoman Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Miliar

Vonis hakim untuk terdakwa Gerius One Yoman dalam perkara dugaan korupsi eks Gubernur Papua Lukas Enembe ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa.


Jasad Bayi Diduga Baru Lahir Ditemukan dalam Kantong Kresek di TPS Alam Sutera

9 Februari 2024

Jasad bayi perempuan ditemukan didalam kantong kresek tumpukan sampah. Bayi tersebut ditemukan di sebuah tempat pembuangan sampah yang ada di Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, Kamis 9 Februari 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Jasad Bayi Diduga Baru Lahir Ditemukan dalam Kantong Kresek di TPS Alam Sutera

Sesosok jasad bayi perempuan ditemukan tewas dalam kantong kresek di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Alam Sutera.


Korupsi Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada, KPK Tahan Dua Tersangka Lain

26 Januari 2024

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat konferensi pers penahanan dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi yang menyeret Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga (EAR) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
Korupsi Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada, KPK Tahan Dua Tersangka Lain

KPK menahan dua tersangka di kasus korupsi Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga


Nana Mirdad Bagikan Kondisi Bayi yang Ditemukan ARTnya, Sudah Pulang dari Rumah Sakit

23 Januari 2024

Nana Mirdad, Andrew White, dan bayi perempuan yang ditemukan. Foto: Instagram.
Nana Mirdad Bagikan Kondisi Bayi yang Ditemukan ARTnya, Sudah Pulang dari Rumah Sakit

Melalui unggahan Instagram terbarunya, Nana Mirdad bersyukur bayi perempuan itu sudah pulih dan segera pulang dari rumah sakit.


Nana Mirdad ke Ibu Hamil yang Tak Inginkan Bayinya: Cari Bantuan, Ada Jalan Lain

21 Januari 2024

Nana Mirdad menggendong bayi yang ditemukan ARTnya dibuang di semak-semak di dekat rumahnya, Sabtu, 20 Januari 2024. Foto: Instagram.
Nana Mirdad ke Ibu Hamil yang Tak Inginkan Bayinya: Cari Bantuan, Ada Jalan Lain

Bagikan kondisi terkini Bella, Nana Mirdad ungkap keresahan bagi ibu yang tidak menginginkan bayi bahwa masih ada jalan lain selain membuangnya.


ART Temukan Bayi Baru Lahir Dibuang di Dekat Rumahnya, Nana Mirdad: Hi Bunda, Aku Selamat

20 Januari 2024

Nana Mirdad membawa bayi yang ditemukan ARTnya dibuang di semak-semak di dekat rumahnya, Sabtu, 20 Januari 2024. Foto: Instagram.
ART Temukan Bayi Baru Lahir Dibuang di Dekat Rumahnya, Nana Mirdad: Hi Bunda, Aku Selamat

Nana Mirdad menjelaskan ARTnya menemukan bayi dibuang di semak-semak dekat rumahnya, yang banyak dihuni biawak, anjing, dan ular piton.


Perempuan Pembuang Bayi di Selokan Depok Diduga Depresi, Sempat Dibawa ke RS Bhayangkara Polri

17 Januari 2024

Anggota Polsek Cimanggis melakukan olah TKP kasus pembuangan bayi di selokan di Depok, Senin malam, 15 Januari 2024. Dok.  Humas Polres Metro Depok
Perempuan Pembuang Bayi di Selokan Depok Diduga Depresi, Sempat Dibawa ke RS Bhayangkara Polri

Perempuan pembuang bayi itu akan diproses hukum setelah kondisinya pulih.


Bayi Dibuang di Selokan Perumahan di Depok, Dalam Kondisi Masih Ada Ari-ari

16 Januari 2024

Ilustrasi Mayat Bayi / Bayi Meninggal Duni. theage.com.au
Bayi Dibuang di Selokan Perumahan di Depok, Dalam Kondisi Masih Ada Ari-ari

Bayi dibuang berjenis kelamin laki-laki dengan kondisi ari-ari masih menempel.


Pemkot Depok Bantah Proyek Jembatan Mampang Mangkrak, Dinas PUPR Ungkap Kendalanya

7 Januari 2024

Lokasi proyek revitalisasi Jembatan Mampang di Jalan Raya Sawangan, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 4 Januari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pemkot Depok Bantah Proyek Jembatan Mampang Mangkrak, Dinas PUPR Ungkap Kendalanya

Kepala Dinas PUPR Kota Depok mengungkap sejumlah kendala di balik proyek Jembatan Mampang. Salah satunya ada jaringan PLN Jawa-Bali