TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap sepasang mahasiswa berinisial DAP, 23 tahun, dan LW, 24 tahun, karena kepergok hendak menguburkan bayi hasil hubungan di luar nikah. Bayi itu dilahirkan di kamar mandi rusun dan sudah tidak bernyawa saat hendak dikuburkan.
Kapolsek Cengkareng Komisatis Ardhie Demastyo mengatakan, pasangan yang masih berstatus mahasiswa ini meminta petugas Tempat Pemakamam Umum (TPU) Tanah Kusir untuk menguburkan bayi mereka. Namun petugas di TPU itu enggan mengiyakan.
"Pasangan bukan suami istri ini tidak mempunyai surat keterangan dari dokter bahwa anak ini sudah meninggal sehingga dari petugas melaporkan ke Polsek Kebayoran Lama," kata Ardhie dikutip dari keterangannya, Kamis, 7 Juli 2022.
Setelah memeriksa keduanya, Polsek Kebayoran Lama pun melimpahkan kasus ini ke Polsek Cengkareng karena mereka melahirkan bayinya di Rumah Susun Flamboyan, Cengkareng. DAP melahirkan anaknya itu dalam kondisi normal di kamar mandi rusun pada 5 Juli 2022 malam.
"Kami mengamankan barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk memotong ari-ari pada saat persalinan di kamar mandi," ucap Ardhie.
Baca Juga:
Seusai melahirkan, pelaku membawa bayinya itu ke tukang urut bayi di kawasan Jakarta Utara, namun ditolak. Ketika pelaku membawa kembali bayinya ke rusun, anak itu meninggal dalam perjalanan.
"Jadi memang sudah sembilan bulan, niatnya mau dikasih ke tukang urut tapi enggak mau dan akhirnya bayi itu meninggal," ujar Ardhie.
Kedua pasangan ini sepakat untuk bertemu di TPU Tanah Kusir sekitar pukul 18.00 untuk menguburkan bayi tak bernyawa itu. Namun, mereka tidak membawa surat-surat pengurusan jenazah sehingga petugas TPU menolak dan melaporkan mereka ke polisi. "Kedua pasangan ini sekarang berada di Polsek Cengkareng dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ucap Ardhie.
Baca juga: Penghuni Rusunawa Diusir Karena Anaknya Buang Bayi, Wagub Riza Patria Lakukan Mediasi