TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan bahwa pengungkapan kasus mafia tanah berawal dari banyaknya konflik agraria yang tidak terselesaikan. "Ini berawal dari banyaknya konflik agraria yang tidak terselesaikan," ujar dia dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 18 Juli 2022.
Selain itu, kata Fadil, kasus juga terjadi karena maraknya praktik mafia tanah yang meresahkan dan minimnya tanah bersertifikat sesuai dengan data BPN. Pada tahun 2016, Fadil melanjutkan, hanya 46 persen dari total 26 juta bidang tanah yang telah terdaftar. "Dan yang perlu digarisbawahi juga akhirnya masyarakat ada yang jadi korban akibat ulah sekelompok atau oknum," katanya.
Penyebab lainnya, Fadil melanjutkan, minimnya daya beli tanah yang mengakibatkan munculnya masalah. Itu alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengeluarkan program PTSL atau perndaftaran tanah sistematis lengkap. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat.
"Itu memiliki banyak manfaat seperti mendorong inklusi keuangan, menjadikan tanah sebagai aset yang bankable, mempermudah akses permodalan, dan sebagainya," tutur Fadil. "Presiden sangat ingin mendorong tumbuhnya perekonomian dan pertumbuhan daerah serta ada juga penerimaan pajak."
Sehingga, Kapolda Metro Fadil melanjutkan, atas perintah Presiden Jokowi itu, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Polda Metro Jaya akam terus mendukung pengungkapan kasus mafia tanah. "Kami di Polda dengan perintah Pak Kapolri untuk terus mendukung ATR/BPN di bawah kepemimpinan Bapak Hadi Tjahjanto," katanya.
Isu mafia tanah cukup kuat di masyarakat
Menurut Fadil, isu mafia tanah ini sudah cukup kuat di masyarakat. Banyak masyarakat, khususnya masyarakat bawah yang menjadi korban, tapi tidak jarang juga terjadi terhadap artis seperti Nirina Zubir yang menjadi korban karena pekerjaan yang menguntungkan dari sekelompok orang yang disebut sebagai mafia tanah.
Kapolda Metro Jaya juga berharap timnya bisa terus bekerja untuk mengidentifikasi secara makro dan mikro, serta bisa dielesaikan. Sasaran dari mafia tanah ini tentu perorangan atau kelompok atau badan hukum, dan polisi tidak akan pandang bulu. "Apa lagi Bapak Menteri sudah memberikan statement yang cukup kuat dan tegas bahwa ini harus kita selesaikan."
Mafia tanah, Hadi Tjahjanto: perintah Pesiden Jokowi harus berantas ke akarnya
Menteri ATR/ Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan keseriusan dan komitmen untuk memberantas mafia tanah sampai le akar-akarnya. "Itu perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Oleh sebab itu menjadi komitmen menjaga amanah pejabat ATR/BPN di bidang pertanahan," ujar dia dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 18 Juli 2022.
Mantan Panglima TNI itu mengaku akan terus berkoordinasi dengan jajaran Polri dan Polda di seluruh wilayah untuk bersama melaksanakan tugas yaitu memberantas mafia tanah. Dia juga mengatakan bahwa mafia tanah ada dimana-mana. "Yntuk itu saya perintahkan seluruh jajaran untuk tidak main-main dalam mengemban amanah negara kepada kita," tutur dia.
Dia juga meminta agar seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN untuk sadar, karena rakyat butuh kenyamanan dan rasa aman. Hadi juga tidak ingin ada rakyat yang memiliki tanah sah, tapi tiba-tiba datang buldoser untuk menggusurnya. "Apabila itu perbuatan mafia tanah, Polri, pengadilan termasuk pemerintah daerah empat pilar ini akan bersinergi memberantas mafia tanah," kata dia.
30 Tersangka Mafia Tanah
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkap perkembangan kasus mafia tanah di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Menurut dia, saat ini pihaknya sudah menetapkan 30 orang tersangka yang terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga masyarakat umum.
"Total tersangka 30 orang, 25 orang ditahan dan 5 tidak dilakukan penahanan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 18 Juli 2022.
Jumlah tersangka tersebut terdiri dari 13 orang tersangka merupakan pegawai kantor BPN (6 PTT dan 7 ASN); dua orang tersangka merupakan ASN pemerintahan; dua orang tersangka Kades; satu orang tersangka jasa Perbankan; dan 12 orang tersangka masyarakat sipil.
Adapun barang bukti yang disita adalah berbagai dokumen terkait pertanahan hingga printout cek plot peta. "30 orang itu merupakan tersangka untuk korban mafia tanah yang berjumlah 12 orang, termasuk Pemerintah Kota Jakarta Selatan," tutur Hengki.
Saat ini, Hengki mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan/atau Pasal 266 KUHP tentang penyalahgunaan dokumen atau akta juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan. "Sesuai dengan arahan Kapolda, akan dibentuk tim untuk disidik terkait dengan Tipikornya juga," ujar Hengki.
Baca juga: 13 Pegawai BPN Jadi Tersangka Mafia Tanah, Menteri Hadi Tjahjanto: Copot, Hukum, Pecat