Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tergiur Tawaran Jadi Nasabah BCA Prioritas, Korban Penipuan Rekening Rugi Rp 181 Juta

image-gnews
Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipuan rekening yang beroperasi di Sumatera Selatan. Pelaku menggasak duit di rekening korban sebesar Rp181 juta. 

Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Maulana Mukarom mengatakan, para pelaku pembobolan rekening ini ditangkap di sebuah gubuk tengah hutan di kawasan Desa Lebung 
Itam, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan pada 14 Juli 2022.

"Sindikat ini tersembunyi di Kabupaten OKI Sumatera Selatan. Sindikat ini meresahkan masyarakat karena sudah banyak korbannya," kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022.

Kedua penipu ini berinisial R dan B. Mereka mengaburkan dan mencairkan hasil kejahatannya melalui akun Ultravoucher, akun Lakuemas, ke transaksi debit BRI dan Maybank.

"Sindikat yang terorganisir ini punya peran-peranan pertama mencari korban atau target, kedua sebagai tim IT, tim data, ketiga, perannya sebagai money changer," kata Maulana.

Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas di bank BCA dengan rayuan promosi. Korban yang jatuh dalam perangkap diminta memberikan data pribadi seperti Nomor ATM, PIN, OTP, Nomor CVV/CVC dan password. 

Kasus pembobolan rekening ini terungkap setelah korban melaporkan adanya pelaku sindikat begal rekening dengan akun whatsapp yang menggunakan logo BCA dan mengirimkan pesan ke pelapor untuk menawarkan BCA Prioritas. Laporan korban teregistrasi dengan nomor LP/B/2585/V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 27 Mei 2022.

Pelaku kemudian mengirimkan link pada korban dan membujuk korban masuk ke link tersebut. Korban juga diminta memberitahukan nomor kartu debitnya dan CVV-nya. Tanpa curiga, pelapor memberitahukan nomor kartu debit BCA berikut CVV. Setelah itu, terjadi transaksi Rp181.000.000 di trekening korban. 

"Dalam perkara ini kerugian korban yang dinikmati pelaku Rp181 juta. Tapi kita tidak berhenti di sini, kita masih mendalami, cari pelaku-pelaku lain dan dari Subdit Resmob terus mengembangkan pengungkapan sindikat ini," ucap Maulana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik Temukan Narkoba dan Senjata Api Ilegal di Lokasi Persembunyian Sindikat Itu

Berangkat dari laporan ini, penyidik kata Maulana langsung mengejar pelaku. Dari hasil pengejaran, pelaku ditangkap dengan total 53 barang bukti yang disita, mulai dari berbagai merek ponsel, buku tabungan bank, senjata tajam, senjata api berikut amunisinya, hingga narkoba jenis sabu.

"Kita tangkap di situ dan kita temukan juga senjata api rakitan peluru dan ada narkoba juga kita temukan narkoba jenis sabu. Selain mereka sindikat mereka juga pengedar narkoba. Perkara narkobanya kami koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Metro," kata Maulana.

Karena kepemilikan senjata api ilegal ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE. Selain itu Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.

Pasal 378 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 372 KUHP pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta. 

Dengan penerapan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, kedua pelaku penipuan itu terancam penjara paling lama 8  tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sedangkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, ancaman penjara selama-lamanya 20 tahun penjara.

 Baca juga:  Jessica Iskandar Lapor Penipuan ke Polisi Berkaitan Mobil dan Uang Rp 9,8 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

3 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

5 jam lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

14 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

18 jam lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

18 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

18 jam lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

18 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

18 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

19 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

19 jam lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.