TEMPO.CO, Jakarta - Ade Armando mengaku tidak memiliki dendam terhadap orang-orang yang mengeroyoknya di depan gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022. Meski begitu, dia berharap persidangan terhadap para pelaku bisa menghasilkan keputusan hukum yang setimpal.
Pernyataan ini Ade sampaikan saat menghadiri persidangan enam terdakwa pengeroyokan terhadap dirinya, yakni Komar bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ade datang sebagai saksi korban.
"Ini bukan karena saya dendam atau apapun tapi karena menurut saya apa yang dilakukan oleh para pengeroyok itu tidak dapat dibenarkan," kata Ade di PN Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juli 2022.
Ade berharap keadilan bisa ditegakkan dalam kasus ini. Siapa yang bersalah telah mengeroyoknya harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Sebab, dia berpendapat, tindakan pengeroyokan apapun alasannya tidak dapat dibenarkan.
"Setiap orang di Indonesia harus sadar bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan dan hukum akan ditegakkan terhadap mereka," kata Ade.
Ade mengatakan, tidak ada memiliki harapan khusus bentuk hukuman apa yang diputuskan pengadilan terhadap 6 terdakwa pengeroyoknya. Menurut Ade, hukuman yang ditentukan sepenuhnya hak hakim sesua apa yang diajukan jaksa.
Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan tiga terdakwa pengeroyok Ade Armando. Hakim memerintahkan sidang perkara ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi yang jatuh pada hari ini.
"Memerintahkan agar penuntut umum melanjutkan perkaranya," kata hakim ketua Dewa Ketut Karyana saat membacakan amar putusan sela dalam persidangan di PN Jakpus, Senin, 18 Juli 2022.
Tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Ibnu Suud dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa keenam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Baca juga: Hadiri Sidang Kasus Pengeroyokan, Ade Armando Dikawal 4 Polisi