Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tawuran di Cipondoh yang Tewaskan Satu Orang Berawal dari Saling Ejek

image-gnews
Anggota polisi melakukan simulasi pembubaran tawuran warga dalam upacara penutupan pelatihan Tim Patroli Perintis Presisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 30 November 2021. Pelatihan personel dari Direktorat Samapta dan Satuan Samapta Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan operasi dan patroli dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Anggota polisi melakukan simulasi pembubaran tawuran warga dalam upacara penutupan pelatihan Tim Patroli Perintis Presisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 30 November 2021. Pelatihan personel dari Direktorat Samapta dan Satuan Samapta Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan operasi dan patroli dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan tawuran yang terjadi di Cipondoh pada Sabtu pekan lalu hingga menyebabkan satu orang tewas berawal dari saling ejek. Tawuran ini terjadi tepatnya di depan Pempek Acong Ruko Blok C Nomor 52 Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

 

Zulpan mengatakan pengusutan kasus ini berawal dari laporan kakak korban, Rahmat Kurniawan, ke Polsek Cipondoh pada Ahad, 24 Juli 2022 sekitar pukul 18.20 WIB. Rahmat melaporkan jika adiknya, RH, tewas.

 

“Korban bersama teman-temannya berkumpul dan berjalan mengendarai sepeda motor ke arah Jalan Poris Indah, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Juli 2022.

 

Sesampainya di Depan Pempek Acong, korban dan temannya bertemu dengan kelompok lain hingga terlibat tawuran. Diketahui kedua kelompok ini saling ejek di media sosial.

 

Pada saat tawuran terjadi, korban terpisah dari kelompoknya karena mengejar salah satu pelaku inisial R alias Merong sehingga terjadi pergumulan saling bacok. Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku inisial D alias Bejo yang melayangkan celuritnya ke arah punggung korban. “Itu mengakibatkan luka terbuka dan seketika itu juga korban jatuh tidak sadarkan diri,” kata Zulpan.

 

Korban dibawa oleh temannya ke Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh namun nyawanya tak tertolong. Korban tewas akibat sabetan celurit. Hasil pemeriksaan oleh dokter menunjukkan korban mendapat empat luka terbuka di bagian punggung belakang.

 

“Atas kejadian tersebut kakak korban melapor ke Polsek Cipondoh guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutur dia.

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Senada dengan Zulpan, Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota Komisaris Mobri Cardo Panjaitan mengatakan peristiwa itu berawal dari saling ejek di media sosial Instagram. Kedua kelompok itu saling menawarkan untuk melakukan tawuran melalui Instagram.

 

“Contohnya ‘jika kalian berani ayo kita main’ seperti di TKI. Kemudian mereka ketemu di situ sesuai waktu yang ditentukan. Siapa yang duluan yang berani menyerang nanti di situ terjadi saling adu kekuatan berkelahi,” kata dia.

 

Polda Metro Tangkap 3 Tersangka Tawuran di Cipondoh

 

Dalam kasus ini polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni R alias Merong, DAA alias Bejo, dan AA. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang berinisial inisal S dan BU

 

Barang bukti yang disita polisi, yakni satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi B-6279-CDO warna biru silver berikut kunci kontak; satu helai sweater warna hitam dan celana warna krem yang dipakai korban; satu lembar hasil visum; dan satu bilah celurit.

 

“Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutur Zulpan.

 

Baca juga: Pelajar di DKI yang Ikut Tawuran KJP-nya Akan Dicabut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

9 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

13 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

14 jam lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

14 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

14 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

14 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

15 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

15 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

22 jam lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

23 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin