Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tawuran di Cipondoh yang Tewaskan Satu Orang Berawal dari Saling Ejek

image-gnews
Anggota polisi melakukan simulasi pembubaran tawuran warga dalam upacara penutupan pelatihan Tim Patroli Perintis Presisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 30 November 2021. Pelatihan personel dari Direktorat Samapta dan Satuan Samapta Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan operasi dan patroli dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Anggota polisi melakukan simulasi pembubaran tawuran warga dalam upacara penutupan pelatihan Tim Patroli Perintis Presisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 30 November 2021. Pelatihan personel dari Direktorat Samapta dan Satuan Samapta Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan operasi dan patroli dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan tawuran yang terjadi di Cipondoh pada Sabtu pekan lalu hingga menyebabkan satu orang tewas berawal dari saling ejek. Tawuran ini terjadi tepatnya di depan Pempek Acong Ruko Blok C Nomor 52 Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

 

Zulpan mengatakan pengusutan kasus ini berawal dari laporan kakak korban, Rahmat Kurniawan, ke Polsek Cipondoh pada Ahad, 24 Juli 2022 sekitar pukul 18.20 WIB. Rahmat melaporkan jika adiknya, RH, tewas.

 

“Korban bersama teman-temannya berkumpul dan berjalan mengendarai sepeda motor ke arah Jalan Poris Indah, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Juli 2022.

 

Sesampainya di Depan Pempek Acong, korban dan temannya bertemu dengan kelompok lain hingga terlibat tawuran. Diketahui kedua kelompok ini saling ejek di media sosial.

 

Pada saat tawuran terjadi, korban terpisah dari kelompoknya karena mengejar salah satu pelaku inisial R alias Merong sehingga terjadi pergumulan saling bacok. Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku inisial D alias Bejo yang melayangkan celuritnya ke arah punggung korban. “Itu mengakibatkan luka terbuka dan seketika itu juga korban jatuh tidak sadarkan diri,” kata Zulpan.

 

Korban dibawa oleh temannya ke Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh namun nyawanya tak tertolong. Korban tewas akibat sabetan celurit. Hasil pemeriksaan oleh dokter menunjukkan korban mendapat empat luka terbuka di bagian punggung belakang.

 

“Atas kejadian tersebut kakak korban melapor ke Polsek Cipondoh guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutur dia.

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Senada dengan Zulpan, Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota Komisaris Mobri Cardo Panjaitan mengatakan peristiwa itu berawal dari saling ejek di media sosial Instagram. Kedua kelompok itu saling menawarkan untuk melakukan tawuran melalui Instagram.

 

“Contohnya ‘jika kalian berani ayo kita main’ seperti di TKI. Kemudian mereka ketemu di situ sesuai waktu yang ditentukan. Siapa yang duluan yang berani menyerang nanti di situ terjadi saling adu kekuatan berkelahi,” kata dia.

 

Polda Metro Tangkap 3 Tersangka Tawuran di Cipondoh

 

Dalam kasus ini polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni R alias Merong, DAA alias Bejo, dan AA. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang berinisial inisal S dan BU

 

Barang bukti yang disita polisi, yakni satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi B-6279-CDO warna biru silver berikut kunci kontak; satu helai sweater warna hitam dan celana warna krem yang dipakai korban; satu lembar hasil visum; dan satu bilah celurit.

 

“Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutur Zulpan.

 

Baca juga: Pelajar di DKI yang Ikut Tawuran KJP-nya Akan Dicabut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemeriksaan Alexander Marwata Diundur, Satu Pegawai KPK Tetap Diperiksa Polisi Hari Ini

50 menit lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Pemeriksaan Alexander Marwata Diundur, Satu Pegawai KPK Tetap Diperiksa Polisi Hari Ini

Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata


Polisi Buru DPO Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang

9 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) bersama Kapolres Metro Tangeang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) menunjukan foto tersangka yang masuk dalam DPO saat menggelar keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA/Muhammad Iqbal
Polisi Buru DPO Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Polisi sedang memeriksa dua tersangka pencabulan anak panti asuhan itu untuk mengetahui psikologis, motif maupun penyebab kekerasan seksual.


Alexander Marwata Berhalangan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

13 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Berhalangan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Alexander Marwata meminta penundaan klarifikasi karena sedang dalam perjalanan dinas.


Pemeriksaan Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto Diundur, Bagaimana dengan Dua Saksi Lainnya?

17 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Pemeriksaan Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto Diundur, Bagaimana dengan Dua Saksi Lainnya?

Alexander Marwata dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak berperkara.


Alexander Marwata Diperiksa Besok, Polda Metro Jaya Belum Terima Konfirmasi Kehadiran

20 jam lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Dia mengatakan KPK telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. TEMPO/Intan Setiawanty
Alexander Marwata Diperiksa Besok, Polda Metro Jaya Belum Terima Konfirmasi Kehadiran

Polda Metro Jaya masih menunggu konfirmasi Alexander Marwata akan memenuhi panggilan pemeriksaan besok.


Promosikan Judi Online Lewat Siaran Youtube, Polisi Buru Influencer Katak Bhizer

1 hari lalu

Natta Eko Stevanus alias katak Bhizer. Dok.Instagram
Promosikan Judi Online Lewat Siaran Youtube, Polisi Buru Influencer Katak Bhizer

Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Divhubinter guna melacak keberadaan Katak Bhizer yang mempromosikan judi online.


Polda Metro Jaya Dalami Influencer Katak Bhizer yang Diduga Promosi Judi Online, Siapa Nama Sebenarnya?

1 hari lalu

Natta Eko Stevanus alias katak Bhizer. Dok.Instagram
Polda Metro Jaya Dalami Influencer Katak Bhizer yang Diduga Promosi Judi Online, Siapa Nama Sebenarnya?

Keberadaan influencer Katak Bhizer sedang didalami Polda Metro Jaya karena diduga lakukan promosi judi online. Berikut profilnya.


Jadwal Polda Metro Jaya Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Jadwal Polda Metro Jaya Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata diperiksa Polda Metro Jaya mengenai pertemuannya dengan terduga korupsi Eko Darmanto.


Kasus Stalking Widika Sidmore Jalan di Tempat, Aktivis: Polisi Belum Prioritaskan Laporan Korban Perempuan

1 hari lalu

Widika Sidmore. Instagram.com/wdkds
Kasus Stalking Widika Sidmore Jalan di Tempat, Aktivis: Polisi Belum Prioritaskan Laporan Korban Perempuan

Kasus stalking yang dilaporkan Widika Sidmore tidak mendapat penanganan yang seharusnya. Padahak kasus itu sudah dilaporkan sejak 18 Juli 2023.


Kasus Ketum Parpol Aniaya Selebgram AN Selesai, Laporan Dicabut di Hari yang Sama

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kasus Ketum Parpol Aniaya Selebgram AN Selesai, Laporan Dicabut di Hari yang Sama

Kasus penganiayaan yang sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2024 dicabut di hari yang sama dengan alasan kekeluargaan.