TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan tawuran yang terjadi di Cipondoh pada Sabtu pekan lalu hingga menyebabkan satu orang tewas berawal dari saling ejek. Tawuran ini terjadi tepatnya di depan Pempek Acong Ruko Blok C Nomor 52 Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Zulpan mengatakan pengusutan kasus ini berawal dari laporan kakak korban, Rahmat Kurniawan, ke Polsek Cipondoh pada Ahad, 24 Juli 2022 sekitar pukul 18.20 WIB. Rahmat melaporkan jika adiknya, RH, tewas.
“Korban bersama teman-temannya berkumpul dan berjalan mengendarai sepeda motor ke arah Jalan Poris Indah, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Juli 2022.
Sesampainya di Depan Pempek Acong, korban dan temannya bertemu dengan kelompok lain hingga terlibat tawuran. Diketahui kedua kelompok ini saling ejek di media sosial.
Pada saat tawuran terjadi, korban terpisah dari kelompoknya karena mengejar salah satu pelaku inisial R alias Merong sehingga terjadi pergumulan saling bacok. Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku inisial D alias Bejo yang melayangkan celuritnya ke arah punggung korban. “Itu mengakibatkan luka terbuka dan seketika itu juga korban jatuh tidak sadarkan diri,” kata Zulpan.
Korban dibawa oleh temannya ke Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh namun nyawanya tak tertolong. Korban tewas akibat sabetan celurit. Hasil pemeriksaan oleh dokter menunjukkan korban mendapat empat luka terbuka di bagian punggung belakang.
“Atas kejadian tersebut kakak korban melapor ke Polsek Cipondoh guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutur dia.
Senada dengan Zulpan, Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota Komisaris Mobri Cardo Panjaitan mengatakan peristiwa itu berawal dari saling ejek di media sosial Instagram. Kedua kelompok itu saling menawarkan untuk melakukan tawuran melalui Instagram.
“Contohnya ‘jika kalian berani ayo kita main’ seperti di TKI. Kemudian mereka ketemu di situ sesuai waktu yang ditentukan. Siapa yang duluan yang berani menyerang nanti di situ terjadi saling adu kekuatan berkelahi,” kata dia.
Polda Metro Tangkap 3 Tersangka Tawuran di Cipondoh
Dalam kasus ini polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni R alias Merong, DAA alias Bejo, dan AA. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang berinisial inisal S dan BU
Barang bukti yang disita polisi, yakni satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi B-6279-CDO warna biru silver berikut kunci kontak; satu helai sweater warna hitam dan celana warna krem yang dipakai korban; satu lembar hasil visum; dan satu bilah celurit.
“Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutur Zulpan.
Baca juga: Pelajar di DKI yang Ikut Tawuran KJP-nya Akan Dicabut